
Reporter
M. Khaesar Januar UtomoRabu, 12 Juni 2019 - 03:18
Editor
Hari Istiawan
GELEDAH. Penyidik Pidsus Kejati Jatim saat menggeledah Kantor PT Yekape dan YKP untuk mencari alat bukti. Foto: M Khaesar J.U
JATIMNET.COM, Surabaya – Kuasa hukum PT Yekape Sumarso mempertanyakan dasar penyidik Kejati Jatim membuka lagi kasus dugaan korupsi di YKP maupun PT Yekape yang pernah dihentikan kasusnya ketika ditangani Kejari Surabaya.
Sumarso juga menegaskan, pada 2007 lalu kasus ini memang pernah ditangani Kejari Surabaya dan dihentikan. Kemudian tahun 2015 kasusnya ditangani Kejati Jatim, namun dinyatakan tidak masuk ranah pidana.
"Sekarang dibuka lagi, dasarnya apa penyidik membuka lagi padahal dulu kasus ini bukan perkara pidana," kata Sumarso, Rabu 12 Juni 2019.
Sumarso mengaku, pihaknya mengantongi surat penghentian penanganan kasus ini dari Kejari Surabaya. Sedangkan dari Kejati Jatim, pihaknya juga memiliki surat dari Kepala Kejati (Kajati) Jatim yang intinya atau menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa dipidanakan.
BACA JUGA: Kejati Jatim Geledah Kantor YKP dan PT Yekape
"Surat penghentian penanganan kasus dari Kejari Surabaya dan surat dari Kajati Jatim 2015 semuanya ada. Kan aneh, kenapa sekarang disidik lagi," ucapnya.
Meski demikian, Sumarso akan menunggu penyidikan kasus ini dan ia yakin jika kasus tersebut tidak masuk ke ranah pidana." Nanti kita lihat saja," bebernya.
Ditanya perihal perubahan status dari yayasan menjadi PT, Sumarso menegaskan hal itu tidak ada urusan dan menyesuaikan. Menurutnya, itu juga ada aturan hukumnya dan seizin Menteri Perumahan Rakyat.
"Namanya yayasan itu kan badan hukum, jadi siapa yang korupsi. Saat itu wali kotanya Purnomo Kasidi, dan orang-orang ini kan hanya penerus. Jadi di mana korupsinya," tegasnya.
BACA JUGA: Kejati Jatim Segera Panggil Saksi-saksi Kasus Korupsi YKP
Ia menambahkan, sampai saat ini tidak ada dari YKP maupun PT Yekape yang dipanggil maupun dimintai keterangan oleh Kejaksaan. "Kalau ada bukti baru, bukti baru apa lagi. Kenapa kok kasus ini dibuka lagi," katanya dengan nada heran.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di YKP ini merupakan kasus lama. Pada 2011 lalu, DPRD Kota Surabaya sempat membentuk Pansus Hak Angket Pengembalian Aset YKP.
Salah satu fakta yang terungkap dalam Pansus Hak Angket itu adalah YKP yang merupakan aset Pemkot Surabaya dikabarkan telah dibubarkan dan berubah bentuk menjadi PT Yekape pada 1994.
Perubahan tersebut bermula ketika YKP melakukan pembangunan di atas aset lahan milik Pemkot Surabaya dengan cara menyewa. Dengan demikian, aset lahan yang dibangun tetap milik Pemkot Surabaya.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi di YKP Akan Naik ke Penyidikan
Pengelolaan yang dilakukan YKP terus berkembang hingga akhirnya YKP mampu membeli tanah sendiri untuk dibangun sebuah perumahan. Lantaran yayasan ini bukan lembaga yang berbadan hukum, pengurus YKP ketika itu meregulasi sistem pengelolaannya dan diputuskan untuk membentuk sebuah PT.
Setelah menjadi PT, warga yang menabung ke YKP untuk mendapat unit rumah, ordernya lalu dilimpahkan ke PT Yekape. Dalam perjalanannya, keberadaan YKP semakin tidak diakui. Seakan-akan YKP yang dulu mengelola aset Pemkot Surabaya sudah menjelma menjadi PT Yekape.