Jumat, 24 April 2026 01:59 UTC

Petugas Kejati Jatim saat menunjukkan uang hasil pungli yang dikembalikan oleh 19 pegawai Dinas ESDM Jatim yang totalnya mencapai Rp707 Juta. Foto: Khaesar
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membuka layanan hotline pengaduan bagi masyarakat dan investor yang merasa dirugikan dalam proses perizinan, khususnya di sektor pertambangan dan air tanah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum sekaligus membenahi tata kelola perizinan di Jawa Timur.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengimbau masyarakat yang mengalami hambatan dalam pengurusan izin atau dugaan pemerasan untuk segera melapor. Pihaknya memastikan laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Masyarakat pemohon izin, investor yang merasa dirugikan, merasa terhambat, silakan menyampaikan keluhannya atau misalnya siap menjadi saksi, merasa diperas, kami menyampaikan nomor hotline 0812-778-74343,” ujarnya, Kamis, 23 April 2026.
BACA: Kejati Jatim Ungkap Upaya Menghalangi Penyidikan Kasus Pungli ESDM
Menurut Wagiyo, perkara yang saat ini ditangani memiliki konstruksi sebagai praktik pemerasan terhadap pemohon izin. Dalam sejumlah kasus, pemohon dipaksa mengeluarkan sejumlah uang agar proses perizinan dapat berjalan.
“Jadi jangan khawatir karena ini konstruksinya memang pemerasan. Orang terpaksa atau dipaksa harus mengeluarkan sejumlah uang. Kalau tidak seperti itu maka tidak keluar izinnya,” katanya.
Seiring dengan penyidikan yang berjalan, Kejati Jatim juga membuka peluang pengembangan perkara ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Upaya ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana hasil dugaan pungli yang terjadi.
Dalam proses tersebut, Kejati Jatim telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memperkuat pengumpulan alat bukti, terutama terkait transaksi keuangan yang mencurigakan.
BACA: Kejati Jatim Temukan Catatan Pungli ESDM, Diduga Aliran Dana Berasal dari Pimpinan
“Kami juga telah meminta bantuan PPATK dalam rangka pengumpulan bukti-bukti,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, pembukaan hotline ini diharapkan dapat menjadi saluran aman bagi masyarakat dan investor untuk melaporkan praktik pungli tanpa rasa takut. Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk melindungi pelapor serta menjaga kerahasiaan identitas.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem perizinan di sektor pertambangan dan air tanah agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Dengan adanya partisipasi aktif masyarakat, diharapkan ke depan tidak ada lagi pihak yang dirugikan akibat praktik pungli.
