Selasa, 09 July 2019 09:36 UTC
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta. Foto: M.Khaesar Glewo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bisa menghentikan kasus korupsi yang membelit Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape.
Namun sebelum itu dilakukan, Kejati masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur. Ini bagian dari upaya kejati mencari alat bukti untuk menentukan tersangka.
Selanjutnya Kejati Jatim akan melakukan gelar perkara, untuk mengkaji secara hukum apakah perkara itu dilanjutkan atau tidak. Ada beberapa aspek yang membuat kejati bisa menghentikan perkara tersebut.
BACA JUGA: Bambang DH Mendapat 20 Pertanyaan Seputar YKP
“Kami akan mempertimbangkannya. Itu (aset YKP) kan sudah dikembalikan ke Pemkot Surabaya. Pengurus lama juga sudah mengundurkan diri, terpenting aset sudah diselamatkan,” katanya, Selasa 9 Juli 2019.
Menurut Sunarta, ada banyak pertimbangan perkara YKP ini bisa dihentikan. Selain aset sudah dikembalikan ke Pemkot Surabaya, pengurus lama yang diduga terjerat kasus ini sudah tua. Beberapa di antaranya bahkan sudah meninggal dunia.
Menurutnya, hukum tidak hanya memandang aspek salah dan benar. “Harus menjunjung tinggi aspek keadilan. Itu yang kami lihat, sisi kemanusiannya,” Sunarta menambahkan.
BACA JUGA: Diperiksa Dua Jam, Risma Sebut YKP Pernah Tolak Permintaan Pemkot
Langkah pencegahan hukum lainnya adalah melakukan pencekalan terhadap lima pengurus yang diduga menguasai YKP maupun anak usaha di PT Yekape. Kelimanya adalah Surjo Harjono, Mentik Budiwijono, Sartono, Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo.
Pihak YKP, melalui ketua Dewan Pembina YKP Sartono juga sudah mengundurkan diri dari pengurus, dan akan menyerahkan seluruh aset YKP dan PT Yekape kepada Pemkot Surabaya. Pernyataan Sartono itu disampaikan sebelum diperiksa tim penyidik Kejati Jatim pada Rabu 26 Juni 2019 lalu.
Sebelumnya Kejati Jatim sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Surabaya, Bambang Dwi Hartono; Ketua DPRD Surabaya, Armuji; dan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.