
Reporter
M. Khaesar Januar UtomoMinggu, 12 Mei 2019 - 07:59
Editor
Rochman Arief
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta. Foto: Dok.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tidak gentar menghadapi sidang kasus ujaran kebencian yang menjerat Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Sebab pendakwah asal Palu, Sulawesi Tengah itu dilaporkan akan didamping sekitar 20 kuasa hukum dalam sidang yang digelar Kamis, 23 Mei 2019.
Kepala Kejati Jatim, Sunarta mengatakan Kejaksaan tidak akan mempermasalahkan jika terdakwa menghadirkan sekitar 20 pengacara yang akan mendampingi. Hal itu dikarena hak dari terdakwa akan menggunakan berapa kuasa hukum.
“Tidak ada masalah, kami Cuma butuh satu jaksa saja untuk menangani kasus ini,” katanya, Minggu, 12 Mei 2019. Sunarta menambahkan saat ini jaksa yang akan menangani sidang kasus tersebut sudah siap menjalani sidang yang menjerat Gus Nur.
BACA JUGA: Kasus Gus Nur yang Diduga Hina NU Segera Disidang
Kejati Jatim memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap sidang Gus Nur. Begitu juga dengan keamanan yang diterjunkan di Pengadilan Negeri Surabaya nantinya tidak bayak perubahan.
Akan tetapi Sunarta akan melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Kita bisa konsentrasi soal keamanan saja dengan meminta bantuan kepolisian," ucapnya.
BACA JUGA: Berkas Gus Nur, Pendakwah Palu Dilimpahkan ke PN Surabaya
Kasus ini bermula dari Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang dilaporkan ke Polda Jatim karena diduga telah menghina Nahdhatul Ulama (NU) dan Banser, melalui video berdurasi 26 detik yang diunggah di media sosial.
Dengan perbuatan tersebut, Gus Nur dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.