Logo

Kejari Kabupaten Probolinggo Musnahkan Narkoba hingga Rokok Ilegal

Reporter:,Editor:

Kamis, 24 February 2022 08:20 UTC

Kejari Kabupaten Probolinggo Musnahkan Narkoba hingga Rokok Ilegal

PEMUSNAHAN. Sejumlah pejabat ikut memusnahkan barang bukti hasil perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Kamis, 24 Februari 2022. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo – Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo memusnahkan ribuan bungkus rokok ilegal berbagai merek dan barang hasil sitaan lainnya di halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat, Kamis, 24 Februari 2022.

Pemusnahan diawali pada barang bukti narkotika dan obat terlarang seperti sabu, ganja, dan obat-obatan berbahaya yang penggunaannya kerap disalahgunakan seperti pil trihexypenydyl dan dextrometorphan.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin blender  dan dilebur dengan air. Tercatat ada sebanyak 130,51 gram sabu, 16,67 ganja, dan ratusan ribu pil trihexypenydyl dan dextrometorphan yang dimusnahkan petugas.

BACA JUGA: Pemuda Tamatan SD di Probolinggo Edarkan 9 Ribu Pil Koplo Dibekuk Polisi

Setelahnya, petugas memusnahkan barang bukti sitaan lainnya berupa senapan air rifle, senjata tajam, compact disc, uang palsu, kartu ATM, dan sejumlah ponsel. Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pemotong. 

Sedangkan untuk ribuan bungkus rokok ilegal, petugas memusnahkannya dengan cara dibakar. Tercatat ada 95 bal rokok ilegal berbagai merek tanpa cukai yang dimusnahkan petugas di halama kantor kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Rinciannya ada sekitar 273 perkara terbagi dalam penanganan perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Menurut David, penanganan perkara tertinggi yakni rokok ilegal dimana jumlahnya mencapai sekitar 300 bal lebih. 

BACA JUGA: Polres Probolinggo Tangkap Pengedar Sabu Diduga Jaringan Antarkota

"Untuk rokok ilegal ini diputuskan bulan Desember tahun 2021. Dimana kami dapatkan dari penanganan perkara yang ada di Bea Cukai," kata David.

David menyampaikan jika produsen sejumlah rokok ilegal tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Probolinggo.

"Jadi di wilayah Kabupaten Probolinggo sendiri memamg marak peredaran rokok ilegal dimana tanpa dilengkapi pita cukai," tutur David. 

Berkaitan uang palsu, David menyebut merupakan hasil putusan perkara tahun 2021 dimana penanganannya melalui kerjasama dengan Polres Probolinggo. 

"Jika dinominalkan, ada sekitar Rp32 juta lembar uang palsu yang dimusnahkan," katanya.