Logo

Kasus Ujaran Kebohongan, Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana

Reporter:

Kamis, 28 February 2019 05:52 UTC

Kasus Ujaran Kebohongan, Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana

Ilustrasi oleh Gilas Audi.

JATIMNET.COM, Jakarta - Aktris teater Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana dalam kasus ujaran kebohongan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 28 Februari 2019.

Ratna datang didampingi putrinya, juga seorang aktris, Atiqah Hasiholan, dalam persidangan yang dipimpin Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni itu. Ia sempat mengacungkan jari dua ketika duduk di kursi terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana menggatakan Ratna mengaku akan pergi ke Bandung pada Jumat 21 September 2018.  Padahal Ratna menuju rumah sakit untuk operasi plastik wajah.

BACA JUGA: Cerita Lengkap Terkuaknya Kebohongan Ratna Sarumpaet

Saat itu, menurut jaksa, Ratna berswafoto dalam kondisi muka bengkak dan lebam usai menjalani operasi wajah. Ratna juga mengirimkan foto wajah bengkak itu pada beberapa rekan dan karyawannya dengan mengaku karena dipukuli

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis 4 Oktober 2019 malam.

Polisi menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA: Rocky Gerung Bantah Terlibat Kasus Ratna Sarumpaet

Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik, termasuk anak Ratna yakni Atiqah Hasiholan.

Polda Metro Jaya melimpahkan berkas pemeriksaan Ratna Sarumpaet untuk pertama kali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis 8 November 2018. Berkas pemeriksaan kasus ini mencapai 32 berita acara pemeriksaan yang terdiri dari hasil pemeriksaan tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti. (ant)