Logo

Kasus Penghina Risma, Polisi Panggil Saksi Ahli

Reporter:,Editor:

Rabu, 29 January 2020 08:30 UTC

Kasus Penghina Risma, Polisi Panggil Saksi Ahli

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran. Foto: Dok Jatimnet.com

JATIMNET.COM, Surabaya - Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang dilakukan salah satu akun media sosial Facebook dengan nama Zikria Dzatil, terus didalami penyidik Polrestabes Surabaya. Kali ini, penyidik akan menghadirkan saksi ahli atas laporan Pemkot Surabaya tersebut.

Seperti ahli bahasa, yang dihadirkan untuk meneliti kata-kata dalam postingan facebook di akun bernama Zikria Dzatil dan Farel Grunch, diduga telah melakukan penghinaan terhadap Risma panggilan akrabnya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

"Saksi ahli dari ahli bahasa Universitas Surabaya (Unesa) tugasnya untuk menyatakan apakah kata-kata itu bisa menjadi ujaran kebencian, kemudian juga apakah kata-kata itu masuk dalam bagian dari fitnah, ahli bahasa nanti yang akan menentukan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran saat dikonfirmasi Jatimnet.com, Rabu 29 Januari 2020.

BACA JUGA: Body Shaming, Risma Laporkan Akun Facebook Zikria Dzatil

Dia menjelaskan, saksi ahli bahasa itu nantinya akan menjadi bahan gelar perkara untuk identifikasi mengenai kasusnya. Selanjutnya akan berkoordinasi dengan ahli pidana dan ITE, dimaksudkan agar penyidik segera menemukan identitas asli pemilik akun.

"Ya semoga dari proses ini mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita tindak lanjuti ke proses selanjutnya. Untuk saksi sudah ada 9 yang telah diperiksa. Terdiri dari saksi dari masyarakat, LSM dan kemudian saksi ahli," kata mantan Kasubdit Tipikor Polda Jawa Timur.