Kasus Pemukulan oleh Pilot Lion Air Naik Tahap Penyidikan
Polisi akan minta keterangan pilot pada 16 Mei mendatang.

Reporter
Anang ZakariaSabtu, 4 Mei 2019 - 14:27
Editor
Anang Zakaria
ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menaikkan status kasus penganiayaan terhadap pegawai Hotel La Lisa Surabaya Ainur Rofik (27) oleh pilot Lion Air Arden Gabriel (29) ke tingkat penyidikan.
“Penyelidikannya telah kami lakukan sejak video penganiayaannya beredar di media sosial," ujar Wakil Kepala Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Leonardus Simarmata pada wartawan, Sabtu 4 Mei 2019.
Dalam video yang beredar di media sosial, Arden terlihat beberapa kali melayangkan pukulan terhadap karyawan Rofik. “Berdasarkan video yang viral itu, kami segera terjunkan petugas untuk cek ke lokasi Hotel La Lisa dan ternyata memang benar terjadi pada tanggal 30 April 2019,” ucapnya.
BACA JUGA: Korban Pemukulan Pilot Lion Air Akhirnya Lapor Polisi
Berdasarkan penyelidikan polisi, penganiayaan itu dilakukan Arden karena seragam yang dicuci petugas hotel dirasa kurang rapi. “Kemarin korban AR telah melaporkan resmi perkara ini ke Polrestabes Surabaya. Lalu tadi malam kami lakukan gelar perkara,” kata Simarmata.
Sesuai gelar perkara itulah, kata dia, Polrestabes Surabaya menaikkan status kasus penganiayaan ini menjadi penyidikan, namun polisi belum menetapkan Arden sebagai tersangka. “Status pelaku masih sebagai terlapor. Kami telah melakukan pemanggilan terhadap pilot AG untuk dimintai keterangan pada 16 Mei mendatang,” katanya.
BACA JUGA: Pilot Lion Air Pukul Pegawai Hotel Surabaya, Korban Trauma
Maskapai penerbangan Lion Air melalui siaran pers menyatakan permohonan maaf atas kejadian yang diakui sangat memalukan itu.
Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantono memastikan pihaknya telah bertemu dengan Rofik, keluarganya, maupun manajemen Hotel La Lisa untuk secara langsung menyampaikan permintaan maaf.
"Lion Air telah menjatuhkan sanksi 'grounded' terhadap pilot AG, yaitu dengan tidak memberi izin tugas terbang hingga proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian selesai," katanya.(ant)