Logo
Kasus Novel Baswedan

Kasus Novel Baswedan,  Aktivis Minta Polisi Ungkap Keterlibatan Pihak Lain

Reporter:,Editor:

Minggu, 29 December 2019 01:36 UTC

Kasus Novel Baswedan,  Aktivis Minta Polisi Ungkap Keterlibatan Pihak Lain

TERSANGKA: Salah satu tersangka yang mengatakan Novel Baswedan pengkhianat. Foto: suara

JATIMNET.COM, Surabaya – Tim Advokasi Novel Baswedan meminta Polri turut mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

“Hasil tim gabungan pencari fakta sebelumnya, penyiraman air keras berhubungan dengan pekerjaan Novel sebagai penyidik KPK. Tidak mungkin pelaku hanya berhenti di dua orang pelaku ini,” kata anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Wana Alamsyah, melalui keterangan resmi pada Jatimnet.com, Sabtu 28 Desember 2019.

Dia menambahkan, pihaknya sebenarnya telah menduga keterlibatan polisi aktif dalam kasus yang terjadi 2,5 tahun silam itu. Wana berharap penanganan kasus tersebut dapat dibuka dan dituntaskan secara menyeluruh. 

BACA JUGA: Ini Peran Tersangka Penyiram Penyidik KPK Novel Baswedan

“Misal apakah orang yang ditangkap atau menyerahkan diri mirip dengan sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan polisi,” kata pegiat Indonesia Corruption Watch itu.

Setelah menangkap dua pelaku lapangan, dia berharap tersangka dapat secara jujur membuka peran pihak lain dalam insiden tersebut. “Harus dipastikan, pelaku bukanlah orang yang pasang badan untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar,” tegas dia. 

Sebelumnya, Penyidik senior KPK, Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor setelah shalat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat kediamannya 11 April 2017. Pelaku menyiramkan air keras ke wajah Novel sehingga mengakibatkan kedua matanya rusak.

BACA JUGA: Tersangka: Novel Pengkhianat

Berkaitan dengan kasus itu, Presiden Joko Widodo membentuk Tim Pencari Fakta kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK tersebut pertengahan tahun 2019. Setelah 2,5 tahun berjalan, Kabareskrim Polri baru mengumumkan dua orang tersangka Jumat 27 Desember 2019 kemarin.

Kabareskrim Polri menyatakan dua orang pelaku yang merupakan polisi aktif berinisial RM dan RB telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus yang terjadi 11 April 2017 silam tersebut.