Sabtu, 08 December 2018 12:35 UTC
Ilustrasi oleh Gilas Audi.
JATIMNET.COM, Surabaya – Majelis Hakim Mahkamah Agung telah memutus perkara korupsi aset PT Panca Wira Usaha dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Wishnu Wardhana.
Putusan itu dibacakan hakim pada Jumat 7 Desember 2018. Dalam kutipan putusan yang termaktub di laman Mahkamah, tercatat Wishnu divonis hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta. Jika tak sanggup membayar, ia akan dikurung 2 bulan.
Mahkamah sekaligus menghukum Wishnu agar membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp. 1.566.150.733. Jika tak membayar, maka diganti dengan kurungan setahun.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima salinan petikan putusan itu. “Tapi berbeda vonisnya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung saat dihubungi Jatimnet.com, Sabtu 8 Desember 2018 petang.
BACA JUGA: Hakim Tipikor Vonis Dua Tahun Wali Kota Malang Non Aktif
Dalam salinan yang ia terima, kata dia, tercatat Wishnu divonis penjara 6 tahun. Selain itu, jika di laman Mahkamah tertulis Whisnu tak sanggup membayar denda Rp 200 juta akan dipenjara 2 bulan, di salinan yang ia terima hukuman penggantinya 6 bulan penjara. “Kami bingung juga,” katanya.
Untuk memastikan vonis pada Wishnu, ia mengatakan menunggu salinan putusan secara resmi. Saat ini, kejaksaan telah mengirim surat ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk mendapatkan salinan.
PT Panca Wira adalah Badan Usaha Milik Daerah Jatim di Kediri dan Tulungagung. Bermula pada 2013 saat Wishnu menjabat Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset. Ia diduga terlibat korupsi pelepasan aset berupa tanah dan bangunan perusahaan yang merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.
BACA JUGA: Kejati Jatim Kebut Pemberkasan Kasus Korupsi Jamkrida
Kasus ini masuk ke meja sidang Pengadilan Tipikor Surabaya. Pada April 2017, majelis hakim memvonis Wishnu hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta.
Wishnu tak sendiri. Pusaran kasus ini juga menyeret Menteri BUMN era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dahlan Iskan. Saat penjualan aset, Dahlan menjabat Direktur PT Panca Wira.
Sama seperti Wishnu, Dahlan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia dijatuhi hukuman penjara 2 tahun. Tapi dalam dalam banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur membebaskannya. Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah.