Logo

Kejati Jatim Kebut Pemberkasan Kasus Korupsi Jamkrida

Reporter:,Editor:

Kamis, 06 December 2018 04:23 UTC

Kejati Jatim Kebut Pemberkasan Kasus Korupsi Jamkrida

Dua tersangka kasus korupsi Jamkrida ditahan. Foto: DOK

JATIMNET.COM, Surabaya - Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim, Antonius Despinola mengatakan akan segera menuntaskan pemberkasan kasus dugaan korupsi di PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim sebesar Rp 6,7 miliar. Dengan merampungkan pemberkasan itu, maka secepatnya dapat dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Kami sedang siapkan pemberkasan tersebut agar cepat untuk disidangkan," katanya, Kamis, 6 Desember 2018.

Antonius mengatakan bagian penuntutan akan meneliti berkas tersebut. Jika dinyatakan lengkap atau P21 langsung diserahkan ke bagian penuntutan. 

Disinggung terkait kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini, Antonius enggan berspekulasi. "Kita lihat nanti fakta di persidangan, jika ada alat bukti baru akan dikembangkan," ucapnya.

BACA JUGA: Dua Petinggi Jamkrida Jatim Ditetapkan Tersangka

Berita sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Jamkrida Jatim. Kedua tersangka ini adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida Jatim, Achmad Nur Chasan dan Mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim, Bugi Sukswantoro.

Para tersangka dijebloskan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.