Logo

Dua Petinggi Jamkrida Jatim Ditetapkan Tersangka

Reporter:,Editor:

Rabu, 14 November 2018 23:07 UTC

Dua Petinggi Jamkrida Jatim Ditetapkan Tersangka

Dua mantan direksi Jamkrida resmi ditahan Kejati Jatim setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam. FOTO: M.Khaesar Januar Utomo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim sebesar Rp 6,7 miliar.

Dua tersangka ini antara lain Direktur Utama PT Jamkrida Jatim Achmad Nur Chasan dan Mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim Bugi Sukswantoro yang langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim.

Mengenakan baju batik warna merah Achmad Nur Chasan datang hampir berarengan dengan Bugi Sukswantoro yang mengenakan baju batik berwarna hijau. Keduanya tiba Kejati Jatim sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu 14 November 2018, dan langsung menuju ke lantai lima ruang Pidana khusus (Pidsus) untuk menjalani pemeriksaan.

Selang lima jam menjalani pemeriksaan, atau sekitar pukul 17.00 WIB, kedua tersangka turun dari lantai lima sudah mengenakan rompi warna merah dengan tulisan tersangka "Korupsi Kejati Jatim".

Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan penahan ini dilakukan setelah lengkapnya dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. "Kami menahan tersangka agar tidak melarikan diri, serta agar tidak menghilangkan barang bukti," katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Didik menambahkan saat ini pihaknya baru menahan dua tersangka.

Mantan Kajari Surabaya menambahkan Kejati Jatim akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan keterlibatan orang lain selain dua tersangka tersebut.

Diketahui, Achmad Nur Chasan selaku Dirut PT Jamkrida Jatim dalam rentang waktu 2015 hingga 2017 pernah melakukan kas bon/memo permintaan kas sementara untuk kepentingan pribadi sebanyak 46 kali. Rinciannya, tahun 2015 terdapat lima kali sebesar Rp395 juta.

Tahun 2016 sebanyak 20 kali transaksi sebesar Rp1,9 miliar, sedangkan tahun 2017 terdapat 21 kali transaksi sebesar Rp3,6 miliar. Tahun 2018 terdapat dua kali transaksi sebesar Rp212 juta, dengan total sebesar Rp6,7 miliar.

“Permintaan kas bon Nur Chasan ini disetujui Bugi. Awal kasus ini kami selidiki setelah ditemukan adanya kerugian negara di PT Jamkrida Jatim setelah diperiksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” pungkas Didik.