Kamis, 20 June 2019 11:51 UTC
BBM OPLOSAN. SPBU 54.634.20 di Desa Bangunrejo, Sukorejo, Kabupaten Ponorogo disegel polisi karena dugaan mengoplos BBM. Data Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM mencatat SPBU itu dikelola UD Nova NH. Foto: Gayuh.
JATIMNET.COM, Ponorogo – Polisi terus mengembangkan penyidikan kasus pengoplosan BBM di SPBU 54.634.20 di Desa Bangunrejo, Sukorejo Kabupaten Ponorogo. “Pemilik (SPBU) sudah kami beri surat undangan pemeriksaan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo AKP Maryoko, Kamis 20 Juni 2019.
Pemilik SPBU adalah seorang pengusaha asal Nganjuk berinisial N. Hingga kini, ia belum memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian. “(Ia) masih berhalangan untuk diperiksa,” kata Maryoko.
BACA JUGA: Polisi Segel SPBU Pengoplos BBM di Ponorogo
Polisi telah menetapkan dua orang pekerja di SPBU sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial A dan D. A, asal Madiun, adalah manajer SPBU dan diduga berperan sebagai inisiator pengoplos. Adapun D, asal Ponorogo, adalah petugas sekuriti, diduga berperan membantu proses pengoplosan.
PENYALUR BBM. Tangkapan layar data penyalur BBM dari situs Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. Gambar: Jatimnet.com.
Polisi menyebutkan aksi pengoplosan berlangsung sejak enam bulan terakhir. Modusnya, pelaku mencampur BBM jenis biosolar dan premium dengan pertamax.
BACA JUGA: Pertamina Bakal Sanksi SPBU di Ponorogo yang Oplos BBM
Selain menyidik kedua pelaku, polisi juga mengembangkan pemeriksaan dengan meminta keterangan dua orang saksi. Masing-masing berinisial A dan R, mereka pekerja di SPBU itu. “Berdasar keterangan saksi-saksi dan tersangka nanti kami dalami sejauh mana pemilik mengetahui atau tidak kecurangan ini,” katanya.
Dari penelusuran Jatimnet.com, SPBU 54.634.20 diketahui milik UD Nova NH. Data itu tercatat di daftar penyalur BBM dari PT Pertamina per Februari 2019 di situs Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
BACA JUGA: Oplos BBM di SPBU, Dua Warga Ponorogo Jadi Tersangka
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Ponorogo menyatakan tak berwenang menindak atau memberi sanksi pada pengelola SPBU yang mengoplos BBM.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono mengatakan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Perdakum) hanya berwenang menindak pelanggaran tera atau pengukuran hasil takaran dari nosel pada konsumen. “Ranah kami hanya untuk alat ukurnya saja, namun kami akan membuka kolom untuk keluhan masyarakat yang telah dirugikan dari SPBU tersebut,” katanya.