
Reporter
SatriaMinggu, 16 Juni 2019 - 13:48
Editor
Rochman Arief
SPBU di Jalan Sukorejo-Sampung, Desa Bangun Rejo disegel polisi karena diduga melakukan oplosan. Foto: Ist.
JATIMNET.COM, Ponorogo – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Sukorejo-Sampung, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo disegel dan ditutup polisi karena melakukan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM).
SPBU 54.634.20 ini kedapatan mengoplos BBM atas laporan warga karena ada kegiatan pada tengah malam meski sudah tutup. Hal ini kemudian ada kecurigaan warga yang dilaporkan kepada polisi dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Ponorogo.
“Warga curiga karena ada kegiatan yang mencurigakan pada malam hari meski kondisi SPBU sudah tutup,” kata Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Maryoko, Minggu 16 Juni 2019.
BACA JUGA: Polisi Sita 59 Balon Udara di Ponorogo selama Lebaran
Maryoko menerangkan jika saat ini telah mengamankan dua terduga pelaku pengoplosan yang juga merupakan karyawan SPBU dengan inisial A dan D.
“Dari keterangan terduga pelaku, mereka mengoplos BBM jenis biosolar ke premium Kemudian dicampur dengan pertamax,” terangnya.

BBM PALSU. Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Maryoko (tengah) menunjukkan barang bukti BBM oplosan. Foto: Gayu Satria.
Dia menuturkan dalam pencampuran BBM tersebut juga dilakukan pada tangki khusus untuk pengoplosan dan sudah dilakukan selama enam bulan terakhir.
Dari keterangan terduga pelaku komposisi pengoplosan BBM ini dengan cara 500 liter biosolar dicampur 15 ribu liter premium, sehingga totalnya menjadi 15.500 liter oplosan biosolar-premium.
BACA JUGA: Ini Dua 'Jalur Tengkorak' di Ponorogo, Pemudik Diimbau Waspada
“Dari 15.500 liter biosolar-premium ini kemudian diambil kembali sejumlah 500 liter dan dicampur 15 ribu liter pertamax,” terangnya.
Maryoko menyebutkan barang bukti yang diamankan saat ini berupa selang, paralon, contoh BBM oplosan, laporan keuangan harian dan bulanan SPBU. Saat ini SPBU telah ditutup sehingga tidak beroperasi dan merugikan masyarakat.
“Kami kenakan UU No 22 tahun 2001 pasal 54, 55 tentang penyalahgunaan BBM subsidi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” Maryoko memungkasi.