Senin, 17 June 2019 10:14 UTC
DISANKSI. Pertamina akan memberi sanksi SPBU di di Jalan Sukorejo-Sampung, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, yang mengoplos BBM. Foto: Ist
JATIMNET.COM, Ponorogo – Kasus pengoplosan BBM yang dilakukan di SPBU 54.634.20, Jalan Sukorejo-Sampung, Desa Bangunrejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, masih dalam penyelidikian polisi.
Dalam perkara ini, Pertamina masih menunggu hasilnya. Jika dinyatakan bersalah, sanksi administratif berupa peringatan hingga penghentian kerjasama akan diberikan.
“Kamis serahkan penyelidikannya kepada polisi,” kata Unit Manager Communication & CSR MOR V Pertamina, Rustam Aji saat dihubungi melalui telepon, Senin 17 Juni 2019.
BACA JUGA: Polisi Segel SPBU Pengoplos BBM di Ponorogo
Menurutnya, selama ini Pertamina sudah melakukan pengawasan terhadap semua SPBU mulai dari penyaluran sampai dengan tingkat konsumen.
“Menurut informasinya, pengoplosan dilakukan di luar jam kerja atau saat tengah malam ketika SPBU sudah tutup,” kata Rustam.
Ia juga mengungkapkan sudah pernah melakukan pengecekan kualitas BBM pada SPBU tersebut, namun saat dilakukan pengecekan belum ada indikasi kecurangan yang dilakukan.
“Sebenarnya kami 24 jam bisa menerima keluhan masyarakat melalui nomor telepon 135,” kata Rustam.
BACA JUGA: Polisi Sita 59 Balon Udara di Ponorogo selama Lebaran
Saat ini, kata Rustam, Pertamina telah menyetop pengiriman BBM kepada SPBU 54.634.20 sampai dengan proses penyelidikan di polisi selesai.
Dihubungi terpisah, Kabid Perdagangan Perdagkum Toto Basuki menjelaskan jika pihaknya pernah memperingatkan SPBU 54.634.20 terkait ketersediaan salah satu jenis BBM.
“Saat itu kami mendapat keluhan dari masyarakat soal masyarakat yang sudah lama antre namun tidak mendapat jenis BBM yang diinginkan,” jelasnya.
BACA JUGA: Kemarau, 10 Kecamatan dan 22 Desa di Ponorogo Berpotensi Kekeringan
Namun perdakum tidak bisa mencurigai terkait kecurangan yang dilakukan oleh SPBU tersebut. Sebab, selama ini tugas perdakum hanyalah untuk melakukan pengecekan alat ukur dari SPBU.
“Tugas dari perdakum hanyalah terkait dengan alat ukurnya saja, sesuai dengan permendag nomor 78 tahun 2016,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Maryoko mengatakan, pihaknya saat ini sedang memeriksa dua orang saksi dengan inisal A yang berasal dari Madiun yang bertugas sebagai manajer dan D dari Ponorogo yang bertugas sebagai petugas keamanan.
"Keterangan kedua saksi masih kita dalami, sementara belum ada tersangka," kata Maryoko.