Selasa, 18 June 2019 07:15 UTC
OPLOSAN. Lokasi SPBU tempat pengoplosan BBM di Ponorogo berlangsung. Foto: Ist
JATIMNET.COM, Ponorogo – Penyelidikan Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan di SPBU 54.634.20 jalan Sukorejo-Sampung Ponorgo memasuki babak baru. Polres Ponorogo telah menetapkan dua tersangka pelaku pengoplosan. Mereka saat ini telah berada di rumah tahanan Ponorogo.
“A dan D saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka yang sebelumnya berstatus sebagai saksi,” kata Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Maryoko, Selasa 18 Juni 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui A berperan sebagai inisiator dan D bertugas sebagai pembantu dalam melakukan pengoplosan.
“Tersangka A juga pernah menjadi manajer di SPBU daerah Sragen,” jelasnya.
BACA JUGA: Pertamina Bakal Sanksi SPBU di Ponorogo yang Oplos BBM
Ia menuturkan, jika saat ini pihaknya juga melakukan pemanggilan terhadap dua saksi tambahan dengan inisial A dan R, yang berstatus sebagai karyawan SPBU.
Dari keterangan saksi, mereka tidak mengetahui pengoplosan yang dilakukan dua tersangka. Saksi melihat, dua tersangka bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku.
“Untuk pemeriksaan CCTV juga kami lakukan, namun dalam rekaman CCTV dimatikan saat kejadian atau pengoplosan,” jelasnya.
Polres Ponorogo saat ini bekerjasama dengan Pertamina, untuk melakukan kajian terhadap kualitas BBM hasil pengoplosan.Nantinya hasilnya akan dibuat laporan secara empiris.
BACA JUGA: Polisi Segel SPBU Pengoplos BBM di Ponorogo
Sedangkan, pemanggilan terhadap pemilik SPBU dengan inisial N yang merupakan pengusaha asal Nganjuk, juga sudah dilayangkan oleh Polres Ponorogo.
“Kalaupun nantinya akan ada tersangka lainnya akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya.