Logo

Kasus Asrama Mahasiswa Papua, Susi Dituntut 1 Tahun

Reporter:,Editor:

Rabu, 29 January 2020 23:30 UTC

Kasus Asrama Mahasiswa Papua, Susi Dituntut 1 Tahun

SIDANG: Terdakwa Tri Susanti alias Mak Susi di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya dituntut satu tahun penjara oleh JPU dari Kejati Jatim terkait kasus di Asrama Mahasiswa Papua. Foto: Tony

JATIMNET.COM, Surabaya - Terdakwa Tri Susanti alias Mak Susi dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, terkait kasus di Asrama Mahasiswa Papua, berlangsung pada Rabu, 27 November 2019.

Jaksa menilai, sidang di Pengadilan Negeri Surabaya di ketuai Yohannes Hehamony perbuatan terdakwa itu bersalah dengan menyiarkan informasi atau berita bohong.

Sebagaimana hal itu diatur, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Dengan ini kepada ketua majelis hakim ( Yohannes Hehamony ) agar menjatuhkan pidana selama 12 bulan penjara, dikurangi masa hukuman yang telah di jalani terdakwa," kata JPU dari Kejati Jatim Nizar, Rabu 29 Januari 2020.

BACA JUGA: Begini Kronologi Bentrok di Asrama Papua Surabaya

Penerapan pasal dari JPU, Susi dituntut dengan dakwaan kedua, bukan dakwaan pertama dengan pasal yang dijeratkan adalah pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Mengenai hal itu, jaksa  beralasan jika penuntut umum hanya dapat membuktikan dakwaan kedua saja. "Iya dakwaan kedua yang bisa dibuktikan, bukan pertama," kata Nizar.

Mengenai tuntutan ini, terdakwa Susi menyatakan akan membuat nota pembelaan atau pledoi. "Kami akan melakukan pembelaan," katanya.

Sekadar diketahu, dalam kasus ini, Polda Jatim menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.

BACA JUGA: Diplomasi Ikan Asin, Cara Membina Kerukunan Antaretnis di Surabaya

Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Selain itu, polisi juga menetapkan Syamsul Arif seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kecamatan di Kota Surabaya  juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga telah melontarkan ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua.

Syamsul disangkakan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Kemudian, ada pula Andria Adriansyah, yang merupakan seorang Youtuber asal Kebumen, Jawa Tengah. Ia dijerat pidana, lantaran diduga telah mengunggah konten kerusuhan Asrama Papua, tidak sesuai faktanya.

Dia disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.