Minggu, 01 September 2019 12:20 UTC
SAMBUTAN. Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat memberikan sambutan di Istigosah HUT Polwan, Minggu 1 September 2019. Foto : Ist
JATIMNET.COM, Surabaya – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan meminta masyarakat bersabar terkait kasus ujaran kebencian terhadap mahasiswa Papua yang sedang ditanganinya.
"Besok pasti akan lebih seru dari yang sebelumnya, jadi sabar saja dulu karena memang penyidik masih memeriksa saksi lainnya," ucap Irjen Pol Luki Hermawan, Minggu 1 September 2019.
Luki meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya berita hoaks yang beredar dan tidak mudah percaya berita yang belum tentu benar.
BACA JUGA: Dicekal Polda Jatim, Enam Orang Diperiksa Jumat
Saat disinggung adanya tersangka lainnya, Luki belum bisa memastikannya dan meminta menunggu penyidik memeriksa sejumlah saksi lainnya.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 29 saksi dengan rincian 22 saksi dari masyarakat dan 7 saksi ahli. Dari Pemeriksaan itu Polda Jatim menetapkan TS dan SA sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap mahasiswa Papua.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Asrama Papua, Tri Susanti Diperiksa Jumat
Dari pemeriksaan itu TS dijerat dengan pasal berlapis seperti pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan melawan hukum, serta pasal 14 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Menyiarkan Berita yang Membuat Keonaran di Kalangan Rakyat.
