Kamis, 17 October 2019 08:41 UTC
Ilustrasi pemilih sedang menandai jarinya. Foto: Dyah Ayu Pitaloka
JATIMNET.COM, Mojokerto – DPRD Kabupaten Mojokerto menilai usulan anggaran penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbub) Mojokerto tahun 2020 sebesar Rp 52 miliar tidak rasional. Dewan pun mengadakan studi banding ke sejumlah tempat untuk mengumpulkan data dan mengkaji anggaran yang sesuai untuk Mojokerto.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Rindahwati, menjelaskan usulan anggaran yang menyusut dari Rp 74 miliar itu dirasa masih terlalu besar.
"Anggaran yang akhirnya diajukan ke kami sebesar Rp 52 miliar, sementara anggaran penyelenggara pilkada yang lalu hanya Rp 30 miliar dan terpakai kurang lebih Rp 28 miliar," ungkap Rindahwati, kepada Jatimnet.com, Kamis, 17 Oktober 2019.
BACA JUGA: Anggaran Pilkada Surabaya Rp 84,637 Miliar
Rindahwati, mengatakan, bahwa ploting anggaran penyelenggaraan pilkada telah menjadi fokus, dan pihaknya telah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Rasionalnya kenaikan anggaran penyelenggaraan pilkada daerah sekitar 20% saja, ini selepas kami konsultasi ke Pemrov Jatim beberapa waktu lalu," lanjutnya.
Saat ini, kata Rindah, dewan akan mengkaji ulang penganggaran pilkada daerah lain, sehingga bisa menilai anggaran pilkada Kabupaten Mojokerto secara objektif.
BACA JUGA: Pemkab Ponorogo Anggarkan Rp 70 Miliar untuk Pilkada 2020
"Kami tak mau terburu-buru, masih menghimpun data dan menghitung penyelenggaraan pilkada daerah lain. Sekarang kami juga lagi study banding terkait APBD di Klaten," ucapnya.
Selain itu, ada dua kabupaten lainnya yang akan jadi studi banding anggaran pilkada milik Kabupaten Mojokerto di R-APBD 2020 nanti, Yaitu, Kediri dan Pasuruan yang dianggap miliki kondisi yang hampir sama. Mulai dari jumlah penduduk, DPT (Daftar Pemilih Tetap), jumlah tempat pemungutan suara (TPS), dan komponen pembentuk anggaran pilkada lainnya.
