Logo

Kajati Jatim Segera Periksa Saksi dari Bank Terkait Dugaan Korupsi P2SEM

Reporter:,Editor:

Minggu, 22 September 2019 13:56 UTC

Kajati Jatim Segera Periksa Saksi dari Bank Terkait Dugaan Korupsi P2SEM

Aspidsus Kejati Jatim Rudy Irmawan. Foto: M.Khaesar Glewo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berencana memeriksa saksi dari bank terkait kasus tindak pidana korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Rencana ini untuk membongkar dugaan adanya aliran dana ke tersangka lain.

“Dalam waktu dekat,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Rudy Irmawan, Minggu 22 September 2019. Namun sejauh ini pihaknya masih menutup pintu bank yang diduga mendapat ‘titipan’ aliran dana P2SEM tersebut.

Rudy menambahkan, Kejati Jatim terus memeriksa saksi-saksi lain untuk mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan. Bahkan mantan Kepala Kejari Bandung ini optimistis kasus korupsi P2SEM ini akan memunculkan tersangka lain.

BACA JUGA: Kejati Jatim Pesimis Lanjutkan Kasus Korupsi P2SEM

“Jika sudah ada barang bukti, pasti ada tersangkanya,” jelas Rudy.

Pengusutan kasus ini pada 2009, banyak pihak yang terjerat korupsi P2SEM. Salah satunya adalah Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid.

Setelah diusut lebih dalam, Kejaksaan menangkap dr Bagoes Soetjipto di Malaysia pada Desember 2017. Bagoes merupakan buron kasus P2SEM, dan digadang-gadang sebagai saksi kunci dalam kasus ini.

BACA JUGA: Penyebab Kematian Saksi Kunci Korupsi P2SEM Masih Misteri

Sayang Bagoes Soetjipto meninggal dunia saat menjalani penahanan di Lapas Porong pada Kamis, 20 Desember 2018. Hal itu membuat korps Adhyaksa kesuitan dalam melakukan penyidikan kasus P2SEM.

Meski demikian, penyidik Pidsus terus mengupayakan bermacam cara untuk menguak kasus ini. Salah satunya dengan keluarnya hasil audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan kasus korupsi hibah Program P2SEM.