Rabu, 10 June 2020 10:40 UTC
SUHU TUBUH. Petugas KAI Daop 8 memeriksa suhu tubuh penumpang kereta api. Foto: Restu Cahya
JATIMNET.COM, Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya akan mengoperasikan kembali Kereta Api (KA) reguler jarak menengah atau jauh secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto mengatakan terhitung mulai tanggal 12-30 Juni 2020, Daop 8 kembali melayani delapan perjalanan KA regular jarak menengah atau jauh.
"KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng-Yogyakarta, KA Maharani relasi Surabaya Pasar Turi-Semarang Poncol, KA Tawang Alun relasi Ketapang (Banyuwangi)-Bangil-Malang Kota Lama, dan KA Probowangi relasi Surabaya Gubeng-Ketapang (Banyuwangi)," kata Suprapto, Rabu, 10 Juni 2020.
BACA JUGA: Kereta Api Luar Biasa Beroperasi Sesuai Surat Edaran Penanganan Covid-19
Selain itu juga KA Ranggajati relasi Cirebon-Surabaya Gubeng-Jember, KA Ranggajati relasi Jember-Surabaya Gubeng-Cirebon, KA Sri Tanjung relasi Lempuyangan (Solo)-Surabaya Gubeng-Ketapang (Banyuwangi), dan KA Sri Tanjung relasi Ketapang (Banyuwangi)-Surabaya Gubeng-Lempuyangan (Solo).
Hingga akhir bulan Juni nanti ada 32 perjalanan KA yang beroperasi di wilayah Daop 8 Surabaya dengan rincian 24 KA lokal dan 8 KA jarak menengah atau jauh.
“Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler jarak menengah atau jauh sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” ia mengungkapkan.
Suprapto menegaskan pengoperasian kembali KA reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: Mulai 12 Mei 2020, KAI Operasikan KLB, Ini Persyaratannya
Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
“Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” ia menjelaskan.
Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menjaga jarak antar penumpang.
“Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain,” ia menuturkan.
Suprapto menerangkan, khusus untuk perjalanan KA jarak menengah atau jauh penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan KAI selama perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
Calon penumpang KA jarak menengah atau jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.
BACA JUGA: Tahan Pemudik, Pembatalan Seluruh Perjalanan KA Penumpang Daop 8 Diperpanjang
"Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, serta menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test," ia menandaskan.
Secara umum, setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat atau tidak menderita flu, pilek, batuk, demam; suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius; wajib menggunakan masker; dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” ia menegaskan.