Selasa, 28 April 2020 01:00 UTC
KERETA API: Suasana penumpang kereta api di salah satu stasiun kereta api di Stasiun Gubeng Surabaya. Foto: Restu
JATIMNET.COM, Surabaya - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya kembali memperpanjang masa pembatalan perjalanan kereta api (KA) jarak jauh atau menengahnya hingga 31 Mei 2020. Sebanyak 41 perjalanan KA jarak jauh atau menengah tidak beroperasi di wilayah Daop 8 Surabaya
"Dengan tujuan kota dari KA jarak jauh/menengah tersebut diantaranya KA yang menuju Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Solo, Cilacap, Cirebon, Purwokerto, Jember, dan Banyuwangi," kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto.
Ia menyebut, pembatalan perjalanan KA penumpang jarak menengah atau jauh ini, untuk sementara ditetapkan hingga 31 Mei 2020, sembari menunggu perkembangan di lapangan. Jika terdapat perpanjangan waktu pembatalan operasional perjalanan KA, nantinya akan diinformasikan kembali secara resmi.
BACA JUGA: Cegah Covid-19, Daop 8 Surabaya Kembali Batalkan KA Jarak Jauh
"Sesuai dengan Permen Perhubungan RI 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, larangan sementara penggunaan sarana transportasi mulai berlaku pada 24 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020. Dimana batas waktunya masih bisa diperpanjang kembali," ujar Suprapto.
Di samping itu, sekarang ini ada Pergub Jatim nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Jatim.
Dilanjutkan Keputusan Gubenur Jatim tentang pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik terhitung mulai hari ini, 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020, penumpang perkotaan agar wajib mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
"Diantaranya pembatasan daya kapasitas angkutan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia, dan wajib menggunakan masker," ia mengungkapkan.
BACA JUGA: Ada PSBB, KAI Daop 8 Batalkan Kereta ke Jakarta
Selain itu juga akan dilakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki moda transportasi. Apabila ditemukan penumpang suhu badannya 38 derajat atau lebih, maka akan dilarang naik kereta api dan selanjutnya bea tiket dikembalikan 100 persen.
Bahkan, penumpang wajib menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik (physical distancing), baik pada saat antrean masuk stasiun maupun ketika di dalam kereta api.
"Kondisi jumlah rata-rata penumpang yang naik pada periode 1-26 April 2020 berkisar antara 2.000-5.000 penumpang per harinya, atau turun hingga 95 persen dari kondisi normal yang berjumlah 40.000 per harinya," ia memungkasi.