Kamis, 09 April 2020 15:50 UTC
PENUMPANG KERETA. Penumpang kereta di Stasiun Gubeng Surabaya, Kamis, 9 April 2020. Foto: Restu Cahya
JATIMNET.COM, Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesuaikan jadwal operasional kereta api (KA) dari dan menuju Jakarta dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dan akibat penurunan jumlah penumpang yang sangat signifikan.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto mengatakan kali ini Daop 8 kembali membatalkan atau tidak mengoperasikan lima KA jarak jauh ke arah Jakarta tanggal 10-23 April 2020.
"Sehingga total jumlah KA yang tidak beroperasi pada bulan April 2020 di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya berjumlah 27 KA," kata Suprapto, Kamis, 9 April 2020.
Sementara itu, untuk total perjalanan KA jarak menengah atau jauh di wilayah Daop 8 Surabaya yang masih beroperasi di bulan April 2020 hanya berjumlah 14 KA.
BACA JUGA: Cegah Penyebaran Corona, KAI Daop 8 Turunkan Kapasitas Daya Angkut Penumpang
"Delapan KA pemberangkatan awal dari Daop 8 Surabaya, ditambah enam KA perjalanannya melintas di Daop 8 Surabaya," tuturnya.
Sedangkan untuk perjalanan KA Lokal, masih tetap beroperasi sebanyak 46 perjalanan KA per harinya. Namun mengalami penurunan daya maksimal kapasitas okupansi dari 150 menjadi 50 persen.
“Pembatalan sejumlah KA dengan tujuan Jakarta tersebut menyesuaikan dengan pembatasan jam operasi transportasi umum di DKI Jakarta pada masa PSBB yaitu dari pukul 06.00 - 18.00 WIB," katanya.
Selain itu, pembatalan juga mempertimbangkan penurunan okupansi dari KA yang sebelumnya dioperasikan.
BACA JUGA: Penumpang KA Wajib Pakai Masker, Tidak Mengenakan Dilarang Naik
Lebih lanjut, Suprapto menyebut terdapat dua perjalanan KA yang masih dijalankan ke arah Jakarta pada masa PSBB tersebut.
"Yakni KA Kertajaya relasi Surabaya (Pasarturi)-(Pasarsenen) Jakarta dan KA Bima relasi Surabaya (Gubeng)-(Gambir) Jakarta," katanya.
Kendati masih dijalankan, namun kedua KA tersebut memiliki jadwal kedatangan dan keberangkatan di wilayah DKI Jakarta sesuai dengan jam operasi transportasi umum yang telah ditetapkan.
"Bahkan, KA yang berjalan juga tetap kami jual hanya 50 persen dari kapasitas tempat duduk. Hal ini bertujuan untuk jaga jarak atau physical distancing antar penumpang di atas kereta," ujarnya.