Logo

Mulai 12 Mei 2020, KAI Operasikan KLB, Ini Persyaratannya

Reporter:,Editor:

Senin, 11 May 2020 01:00 UTC

Mulai 12 Mei 2020, KAI Operasikan KLB, Ini Persyaratannya

KERETA API: Suasana penumpang kereta api di salah satu stasiun kereta api di Stasiun Gubeng Surabaya. Foto: Restu/ Dokumen

JATIMNET.COM, Surabaya - PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) pada tanggal 12 hingga 30 Mei 2020, sudah mulai mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute. Namun, penerapannya sesuai dengan standar protokol pencegahan Covid-19.

“Terdapat enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah, dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19,” ujar Vice Presiden Public Relations KAI, Joni Martinus, saat dikonfirmasi jatimnet.com, Minggu 10 Mei 2020, malam

Joni menjelaskan, pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020, tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, petugas kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.

BACA JUGA: Tahan Pemudik, Pembatalan Seluruh Perjalanan KA Penumpang Daop 8 Diperpanjang

Persyaratan tersebut dengan menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung sesuai peraturan. 

Jika sudah lengkap, calon penumpang dapat melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.

"Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding," katanya.

Joni mengungkapkan, terdapat tiga rute perjalanan di Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya yang dilayani, yakni Gambir - Surabaya Pasar Turi/pp untuk lintas utara, Gambir - Surabaya Pasar Turi/pp pada lintas selatan, dan Bandung - Surabaya Pasar Turi/pp.

BACA JUGA: Cegah Covid-19, Daop 8 Surabaya Kembali Batalkan KA Jarak Jauh

Untuk tiket, lanjutnya, sudah dijual mulai Senin 11 Mei 2020, di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan. 

"Untuk dapat membeli tiket, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19," ujar Joni.

Kendati demikian, Joni menegaskan bahwa surat izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan. “KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya,” ia menuturkan.

Joni mengingatkan, bagi setiap penumpang yang akan menggunakan KLB diharuskan menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan seratus persen,” ia menegaskan.