Senin, 11 May 2020 04:00 UTC
KERETA API: Suasana penumpang kereta api di salah satu stasiun kereta api di Stasiun Gubeng Surabaya. Foto: Restu/ Dokumen
JATIMNET.COM, Surabaya - PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah mulai mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute. Perjalanannya mulai tanggal 12 hingga 30 Mei 2020, meski begitu untuk melakukan pencegahan Covid-19 protokol penerapan standar tetap berlaku.
Dengan membatasi kapasitas angkut, dengan menjual 50 persen tempat duduk dari jumlah kapasitas kereta, menerapkan physical distancing. Selain itu, KAI juga menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun, rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan, dan berbagai langkah pencegahan lainnya.
Vice Presiden Public Relations KAI, Joni Martinus menjelaskan, pengoperasian KLB sesuai dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020, tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
BACA JUGA: Cegah Penyebaran Covid-19, Seluruh KA Tujuan Jakarta dan Bandung Dibatalkan
Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, petugas kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.
Adapun syaratnya, dengan menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung sesuai peraturan. Jika sudah lengkap, calon penumpang dapat melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.
"Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding," katanya.
BACA JUGA: Pandemi Covid-19, Kereta Api Tak Bisa Bebas
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Joni menambahkan, pengoperasian KLB ini terus dievaluasi pelaksanaannya sesuai dengan situasi yang berkembang di lapangan.
“Kami tegaskan, pengoperasian KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bukan dalam rangka Angkutan Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah” ia memungkasi.