Cegah Penyebaran Covid-19, Seluruh KA Tujuan Jakarta dan Bandung Dibatalkan

Restu C Widari

Kamis, 23 April 2020 - 06:00

cegah-penyebaran-covid-19-seluruh-ka-tujuan-jakarta-dan-bandung-dibatalkan

KERETA API: Cegah Penyebaran Covid-19, Seluruh KA Tujuan Jakarta dan Bandung Dibatalkan. Foto Restu

JATIMNET.COM, Surabaya - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali melakukan penyesuaian operasional perjalanan kereta api (KA) penumpangnya. Hal itu seiring dengan kebijakan pemerintah larangan mudik guna menekan penyebaran Covid-19.

Mengenai kebijakan tersebut, PT KAI Daop 8 Surabaya pun mulai Jumat 24 April 2020, akan membatalkan operasional perjalanan seluruh KA penumpang dari arah Surabaya atau Malang menuju Bandung dan Jakarta  yang berjumlah total 20 KA per hari.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya mengatakan, bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket akan dikembalikan penuh atau 100 persen di luar bea pesan oleh KAI. Caranya dengan dihubungi oleh Contact Center KAI 121 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.

"Selain itu, calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access atau datang langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk," kata Suprapto, Kamis 23 April 2020.

BACA JUGA: Pandemi Covid-19, Kereta Api Tak Bisa Bebas

Ia menjelaskan, pembatalan tiket melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan, dan biaya pengembalian tiket akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian. 

"Sementara untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai atau melalui transfer," terangnya.

Adapun sejumlah stasiun yang melayani pembatalan tiket ini diantaranya Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Malang, Stasiun Mojokerto, Stasiun Sidoarjo dan Stasiun Bojonegoro. "Buka setiap hari, Senin-Minggu pukul 08.00 - 16.00 WIB," imbuhnya.

Suprapto menyebutkan, bahwa pembatalan perjalanan KA penumpang ini, untuk sementara ditetapkan hingga 30 April 2020, sembari dilakukan evaluasi mengikuti perkembangan dari pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Cegah Covid-19, Daop 8 Surabaya Kembali Batalkan KA Jarak Jauh

"Jika terdapat perpanjangan waktu pembatalan operasional perjalanan KA, maka akan diinformasikan kembali secara resmi,” ujarnya.

Atas kebijakan ini, Daop 8 memohon maaf kepada penumpang yang perjalanannya tertunda. Pasalnya, langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 pada masa angkutan Lebaran 2020.

Sementara itu, untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KA, dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero), diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan sosial media @keretaapikita @kai121.

Baca Juga