Logo

Kades dan Perangkat Desa di Lamongan Berpose Dua Jari dan Pakai Kaos Cabup-Cawabup

Reporter:,Editor:

Sabtu, 09 November 2024 12:00 UTC

Kades dan Perangkat Desa di Lamongan Berpose Dua Jari dan Pakai Kaos Cabup-Cawabup

Foto Kades Kemlagilor Abdul Rohim (kelima dari kiri) diapit sembilan orang perangkat desa berpose dua jari dan memakai kaos ppaslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 di Pilkada Lamongan 2024. Foto: TikTok

JATIMNET.COM, Lamongan – Foto Kepala Desa dan beberapa perangkat Desa Kemlagilor, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan yang mengenakan kaos bergambar salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati serta berpose dua jari viral di media sosial TikTok.

Postingan foto yang diunggah salah satu akun TikTok tersebut sudah dilihat sekitar 46,7 ribu orang. Dalam foto tersebut terlihat Kades Kemlagilor Abdul Rohim diapit sembilan orang perangkat desa mengenakan baju dinas yang dirangkap kaos hitam bergambar paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Yuhronur Efendi-Dirham. Yuhronur yang akrab disapa Pak Yes merupakan petahana Bupati Lamongan.

Menanggapi hal tersebut, Panwascam Kecamatan Turi, Rozikin, mengatakan akan melakukan rapat koordinasi terkait foto tersebut.

“Alhamdulillah, terima kasih atas informasinya dari rekan media. Kami juga baru mendengar kabar malam hari pukul 21.00-22.00 terkait permasalahan tersebut. Langkah awal yang kami lakukan adalah koordinasi dengan para Panwascam Turi untuk rapat dan menganalisa temuan tersebut. Kami juga segera koordinasi ke Bawaslu Kabupaten, langkah dan petunjuk dari Bawaslu Kabupaten Lamongan kita akan rapat bersama mereka," ujarnya.

BACA: Gelar Pengawasan, DPRD Lamongan Ingatkan Pilkada Harus Mencerdaskan

Sementara itu, praktisi hukum, Sudhekan, menjelaskan dalam pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. 

Sudhekan mengatakan sanksi pidana atas pelanggaran itu disebutkan dalam pasal 494 bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pasal 280 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selain itu, larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.

"Pasal 51 huruf g juga menyebutkan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j disebutkan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada," ujarnya.

Aparatur desa diimbau tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai kader maupun aktivis kampanye. Aparatur desa khususnya kepala desa berperan sebagai pihak netral yang tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada.

Ia menjelaskan alat bukti yang sah menurut KUHAP pasal 184 ayat 1 antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Pembuktiannya di Indonesia menganut negatif wettelijk stelsel, yaitu alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk membuktikan,” katanya.

BACA: Camat dan Kades di Lamongan Dilaporkan Pidana Pemilu dalam Pilkada, Ini Kajian Bawaslu

Hal ini berarti di luar ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti. Bukti menurut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam pasal 7 ayat 2 Pedoman Beracara DKPP menjelaskan yang menjadi kriteria alat bukti antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau tulisan, petunjuk, dan keterangan para pihak.

Selain itu, yang bisa dijadilan alat bukti menurut DKPP adalah data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik atau optik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka atau perforasi .

"Fungsi barang bukti adalah menguatkan kedudukan alat bukti yang sah. Kedua, mencari dan menemukan kebenaran materiil atas perkara sidang yang ditangani. Ketiga, setelah barang bukti menjadi penunjang alat bukti yang sah, maka barang bukti tersebut dapat menguatkan keyakinan majelis sidang DKPP atas kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu," ujar Sudhekan.

Awak media mencoba mengonfirmasi Kades Kemlagilor Abdul Rohim melalui nomor handphonenya, namun yang bersangkutan tidak mengangkat panggilan telepon.