Jumat, 28 June 2019 06:32 UTC
CAGAR BUDAYA. Bangunan cagar budaya eks Penjara Koblen di Bubutan, Surabaya, Jumat 28 Juni 2019. Foto: Khoirotul Lathifiyah
JATIMNET.COM, Surabaya - Sejumlah pemberitaan media massa baru-baru ini diramaikan dengan kabar pembongkaran bangunan cagar budaya eks Penjara Koblen yang berada di Jalan Yasan Praja, Bubutan, Surabaya.
Pengawas dan Penanggungjawab eks Penjara Koblen I Wayan Arcana mengatakan fakta yang terjadi di lapangan tidak seheboh yang diberitakan. Arcana menegaskan bahwa kabar eks Penjara Koblen dibongkar itu tidak benar.
“Nah ini kemarin ada salah satu media menulis tanpa konfirmasi ke saya. Memang itu kemarin di sisi selatan, yang dekat warung-warung kami bersihkan, karena banyak rumputnya. Setelah kami bersihkan jadi kelihatan pagar besi-besinya sudah seperti itu kondisinya,” kata Arcana saat di konfirmasi di lokasi, Jumat 28 Juni 2019.
BACA JUGA: Disbudpar Surabaya Kembali Revitalisasi Kota Lama Pekan Ini
Ia mengatakan, sejak dulu kondisi bangunan cagar budaya di sisi selatan itu kondisinya memang seperti apa adanya saat ini. Menurutnya, di bagian sisi kiri dan kanan penjara sejak tahun 1986 sudah terpisah dari pagar beton yang terbuat dari batu kali. Setelah mengetahui hal tersebut, ia ingin menyambungkan kembali pagar besi dengan beton tersebut.
Sayangnya, bahan material yang memiliki karakter seperti itu tak kunjung ia temukan. Ia bahkan sudah mencoba mencari hingga ke Tulungaung dan Jawa Tengah. Namun, tetap saja belum menemukan batu yang mirip.
“Bangunan cagar budaya ini tetap saya jaga kok. Saya juga memperbaiki beberapa menara. Seperti pada bagian selatan itu. Walau tidak ada sama sekali dana dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Saya juga ingin menyatukan bangunan itu, agar tetap terjaga,” kata dia.
BACA JUGA: Klenteng Tri Dharma Probolinggo yang Terbakar Berusia 150 Tahun
Ia mengatakan, bangunan tahun 1930 ini telah dilakukan beberapa pembenahan. Tujuannya untuk menjaga keaslian dan kondisi bangunan bersejarah ini. Kemudian pada 1995 ditetapkan menjadi cagar budaya oleh Wali Kota Surabaya ke-22 Bambang Dwi Hartono.
Ketua Surabaya Heritage Freddy Istanto mendengar adanya informasi itu melalui pesan singkat bahwa sebagian dari tembok Eks Penjara Koblen mengalami kerusakan.
Freddy menyayangkan, jika memang ada pengerusakan pada bangunan cagar budaya, yang pertama bertanggung jawab ialah penjaga bangunan itu sendiri. Sedangkan kedua, Pemerintah Kota juga ikut terkena imbasnya.
BACA JUGA: 126 Tahun, Langgar Kayu Baru Dilirik Pemkot Surabaya
“Kalau sampai ada pengerusakan, Pemkot ikut salah. Karena yang bertanggung jawab mengawasinya. Kok pengerusakan, pembiaran sampai rusak saja sudah salah. Kalau itu memang benar terjadi loh ya,” tegas Freddy.
Ia menambahkan, pengerusakan dan pembiaran bangunan cagar budaya juga bisa terjerat undang-undang (UU). Ia menjelaskan, dalam UU yang disebutkannya tertulis bahwa merusak atau melalaikan dapat terjerat hukum dan denda berupa uang.
“Nanti saya survey dulu ke lokasi kelau memang benar, jadi kemarin saya dapat kabar dari rekan saya anggota dewan, Pak Baktiono,” pungkasnya.