Logo

Disbudpar Surabaya Kembali Revitalisasi Kota Lama Pekan Ini

Reporter:,Editor:

Senin, 28 January 2019 15:27 UTC

Disbudpar Surabaya Kembali Revitalisasi Kota Lama Pekan Ini

Kepala Dinas Pariwisata Kota Surabaya Antiek Sugiharti. Foto: Khoirotul Lathifiyah

JATIMNET.COM, Surabaya - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya akan memulai revitalisasi kawasan kota lama di Surabaya dalam pekan ini. Target awal dilaksanakan di kawasan Jalan Kembang Jepun dan Jalan Karet.

“Tipe kawasan tersebut meliputi bangunan pecinan, bangunan kolonial, dan bangunan modern,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Surabaya Antiek Sugiharti usai Sosialisasi Pembenahan Kawasan Kota Lama Jalan Kembang Jepun dan Jalan Karet, Senin 28 Januari 2019.

Antiek menyebutkan terdapat 140 bangunan cagar budaya yang akan direvitalisasi pada kawasan tersebut. Ia mengimbau warga di Jalan Kembang Jepun dan Jalan Karet segera mengurus izin administrasi sesuai dengan UU RI No 11 tahun 2010 mengenai cagar budaya.

“Izin tersebut penting agar data kawasan dapat diarsip oleh pemkot dan mempermudah penataan kawasan,” ujarnya.

BACA JUGA: Forum Begandring Protes Pengecatan Kota Tua Surabaya

Revitalisasi yang akan dilakukan Disbudpar meliputi pembaruan warna gedung cagar budaya, perbaikan fasilitas dan mengembangkan potensi wisata di kawasan kota lama.

Antiek berharap warga menyetujui konsep desain yang sudah dibuat oleh pemkot. Warga yang menempati atau yang memiliki kuasa gedung cagar budaya agar melapor jika merencanakan suatu perubahan pada bangunan.

“Tujuannya agar bisa dikaji ulang perubahannya,” ujar Antiek.

Menurutnya, pembaharuan ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah No 5 tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan atau Lingkungan Cagar Budaya.

BACA JUGA: Pemkot Siapkan Program Paket Wisata Kota

Dalam perda itu juga disebutkan setiap orang yang memiliki atau menguasai gedung cagar budaya wajib mengurus izin kepada Disparta, paling lama 30 hari sejak diketahuinya.

“Disamping itu, apabila cagar budaya mengalami kerusakan, hilang, ataupun musnah wajib melaporkan kepada instansi yang berwenang di bidang Kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia serta instansi terkait,” ujar Antiek.

Antiek juga menjelaskan mengenai hak dari pemilik bangunan cagar budaya yang akan mendapat kompensasi karena telah melaksanakan kewajibannya dalam melindungi cagar budaya. Selain itu, pemilik cagar budaya juga memperoleh jaminan hukum berupa surat keterangan status cagar budaya, dan surat keterangan kepemilikan berdasarkan bukti yang sah.

Disamping itu, Badan Perencaan Pembangunan Kota Surabaya (Bappeko) Eri Cahyadi mengungkapkan revitalisasi ini tidak akan berjalan tanpa kerjasama dengan warga setempat. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar masyarakat mendukung kegiatan revitalisasi seperti menyetujui konsep desain yang sudah dibuat, melakukan perijinan administrasi dan kontribusi lainnya.

BACA JUGA: Surabaya Bangun Destinasi Wisata Kota Bersejarah

Menurutnya revitalisasi ini sangat penting untuk menghidupkan kembali kawasan kota lama. Dulu Kembang Jepun merupakan tempat perdagangan yang sangat populer. Akan tetapi lambat laun semakin pudar, karena hanya pemerintah kota yang punya dalil dalam membangun. Kali ini, kami mengajak warga Kembang Jepun untuk ikut berpartisipasi dalam pembenahan kawasan

"Surabaya memang terkenal dengan boneknya, semangatnya. Karena itu mari ramaikan kembali Kembang Jepun. Insyaallah bisa selesai bulan Mei mendatang,” tutupnya.