Logo

Jumlah Penumpang KA Jarak Jauh Daop 8 Menurun Drastis di Masa Larangan Mudik

Reporter:,Editor:

Minggu, 09 May 2021 04:00 UTC

Jumlah Penumpang KA Jarak Jauh Daop 8 Menurun Drastis di Masa Larangan Mudik

GENOSE. Calon penumpang kereta api menjalani tes Covid-19 menggunakan GeNose di Stasiun Pasar Turi, Surabaya. GeNose mendeteksi Covid-19 melalui udara hasil pernapasan. Foto Dok: Restu Cahya

JATIMNET.COM, Surabaya – Keberangkatan penumpang di wilayah Daop 8 Surabaya periode 6-9 Mei 2021 pada masa peniadaan mudik terpantau lengang atau tidak terdapat lonjakan.

Selama masa tesebut, Daop 8 menyiapkan 4.317 tempat duduk dari sepuluh Kereta Api (KA) penumpang jarak jauh nonmudik yang beroperasi pada 6-17 Mei 2021 dengan pembatasan okupansi maksimal 70 persen dari ketersediaan tempat duduk keseluruhan pada setiap rangkaian.

Manager Humas Daop 8 Luqman Arif mengatakan pada periode 6-9 Mei 2021 terdapat enam KA yang berangkat dari Stasiun Surabaya Gubeng dengan total volume penumpang sekitar 1.504 orang.

"Rata-rata per hari kurang lebih 370 penumpang dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan 2.558 kursi setiap harinya," kata Luqman, Minggu, 9 Mei 2021.

BACA JUGA: Larangan Mudik, Daop 8 Hanya Operasikan 9 KA Jarak Jauh Untuk Perjalanan Mendesak

Sementara untuk keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi pada 6-9 Mei 2021 terdapat dua KA yang beroperasi dengan total penumpang sekitar 671 orang atau rata-rata per hari kurang lebih 167 penumpang.

"Kapasitas tempat duduk yang disediakan 1.083 kursi setiap harinya," ia mengungkapkan.

Sedangkan untuk keberangkatan Stasiun Malang, terdapat dua KA yang beroperasi pada periode yang sama dengan dua stasiun sebelumnya, namun dengan total penumpang sekitar 245 orang atau rata-rata per hari kurang lebih 61 penumpang dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan 676 kursi setiap harinya

"Pada periode 6-17 Mei 2021, KAI mengoperasikan KA jarak jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik, sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian," katanya.

Luqman memaparkan yang dimaksud perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah.

BACA JUGA: Hari Pertama Larangan Mudik, Tiket Kereta di Daop 9 Jember Minim Terjual

"Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," ia mengingatkan.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

"Selama periode 6-9 Mei 2021, penumpang yang tidak lolos verifikasi sekitar 238 orang. Penumpang yang tidak lolos rata-rata tidak membawa surat izin," katanya.