Logo

Larangan Mudik, Daop 8 Hanya Operasikan 9 KA Jarak Jauh Untuk Perjalanan Mendesak

Reporter:,Editor:

Selasa, 04 May 2021 06:20 UTC

Larangan Mudik, Daop 8 Hanya Operasikan 9 KA Jarak Jauh Untuk Perjalanan Mendesak

KERETA API: Salah satu kereta api di Stasiun Gubenng Surabaya yang akan berangkat.

JATIMNET.COM, Surabaya - KAI Daop 8 Surabaya hanya akan mengoperasikan sembilan kereta api (KA) jarak jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, dan bukan kepentingan non mudik.

Manajer Humas Daop 8, Luqman Arif mengatakan, pada masa larangan mudik 6 - 17 Mei 2021, 9 KA yang beroperasi yakni KA Argo Bromo Anggrek, KA Argo Wilis, KA Gajayana, KA Bima, dan KA Maharani. "Adapula KA Sri Tanjung, KA Tawang Alun, KA Probowangi, serta KA Pasundan Lebaran," kata Luqman, Selasa 4 Mei 2021.

Tiket sembilan KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung tiga jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Ratusan Pemudik Tujuan Pulau Ra’as Madura Tertahan di Pelabuhan Jangkar Situbondo

Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

“Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas guna mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” ia menuturkan.

Sedangkan untuk perjalanan KA lokal, terdapat empat KA yang dioperasikan dengan tetap memberlakukan pembatasan jam operasional, yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB. "Keempat kereta api tersebut ialah KA Penataran, KA Tumapel, KA Dhoho, dan KA Jenggala," ia merinci.

Baca Juga: KAI Ingatkan Perjalanan KA 6 - 17 Mei Bukan Untuk Mudik

Luqman mengatakan, kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah. Pasalnya, KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

“KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” ia mengingatkan.

Untuk info selengkapnya terkait syarat naik KA jarak jauh bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.