Logo

Hari Pertama Larangan Mudik, Tiket Kereta di Daop 9 Jember Minim Terjual

Reporter:,Editor:

Kamis, 06 May 2021 15:00 UTC

Hari Pertama Larangan Mudik, Tiket Kereta di Daop 9 Jember Minim Terjual

PENUMPANG KERETA. Penumpang bersiap berangkat di dalam Kereta Api (KA) Mutiara Timur di Stasiun Banyuwangi, Mei 2021. Foto: Humas KAI Daop 9 Jember

JATIMNET.COM, Banyuwangi – Tiket Kereta Api (KA) Probowangi hanya laku empat lembar pada hari pertama pelarangan mudik, Kamis, 6 Mei 2021. Padahal KA Probowangi memiliki 432 bangku penumpang dan tiket dijual 302 lembar untuk sekali perjalanan selama pandemi.

Selama pandemi Covid-19, hanya 70 persen tiket dari masing-masing kereta yang dijual. Jumlah ini didapat dari data penjualan tiket PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember hingga pukul 12.00 WIB.

KA Sritanjung dengan 504 bangku dan kuota tiket 352 lembar, hari ini terjual 13 lembar saja. Sementara KA Tawangalun yang memiliki 360 bangku dan menawarkan 252 tiket, hanya laku 11 lembar.

"Data tanggal 1 sampai 5 Mei 2021, rata-rata penumpang di Daop 9 itu tiga ribuan per hari. Penumpang dari wilayah Stasiun Ketapang Banyuwangi hingga Stasiun Bangil Pasuruan," kata Vice President KAI Daop 9 Jember Broer Rizal.

BACA JUGA: Larangan Mudik, Daop 8 Hanya Operasikan 9 KA Jarak Jauh Untuk Perjalanan Mendesak

Sebelumnya, pihaknya sudah menyosialisasikan pembatasan penumpang kereta jarak jauh. Untuk KA Sritanjung, KA Probowangi, dan KA Tawangalun hanya melayani perjalanan mendesak dan perjalanan nonmudik di masa larangan mudik.

Mereka yang dilayani PT KAI di masa pelarangan mudik di antaranya orang yang dalam perjalanan dinas dengan menunjukkan surat tugas atau surat pengantar. Selain itu, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Broer.

BACA JUGA: KAI Ingatkan Perjalanan KA 6 - 17 Mei Bukan Untuk Mudik

Selain itu, calon penumpang nonmudik juga harus menyertakan surat hasil tes Covid-19. Hasil swab PCR yang menyatakan negatif Covid-19, serta tes antigen dan GeNose yang menunjukkan hasil nonreaktif.

Larangan penumpang mudik sesuai surat edaran Satgas Covid-19 Nasional Nomor 13 Tahun 2021 berlangsung dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Pelarangan mudik diberlakukan untuk semua jasa transportasi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 lebih luas.