Logo

KAI Ingatkan Perjalanan KA 6 - 17 Mei Bukan Untuk Mudik

Reporter:,Editor:

Selasa, 04 May 2021 05:00 UTC

KAI Ingatkan Perjalanan KA 6 - 17 Mei Bukan Untuk Mudik

Suasana calon penumpang kereta api di Stasiun Kereta Api Gubeng Surabaya. Foto: Restu

JATIMNET.COM, Surabaya - Pada periode 6 - 17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan kereta api (KA) jarak jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian tertanggal 30 April 2021.

“KAI menjalankan KA jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Selasa 4 Mei 2021.

Ia menjelaskan, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik, seperti misalnya untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Baca Juga: 203 Kasus Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kereta Api

"Selain itu, untuk ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, serta kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat," ia menegaskan.

Sementara bagi pegawai instansi pemerintahan, ASN, BUMN, BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

"Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan," ia menjelaskan.

Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa atau Lurah setempat.

Baca Juga: DPRD Jatim Kritisi Anggaran Palang Pintu Kereta Api Hanya Rp 500 Juta

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” ia menandaskan.

Lebih lanjut, Luqman memaparkan, selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Nantinya petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan KA jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” ia memungkasi.