203 Kasus Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kereta Api

Restu C Widari

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 04:00

203-kasus-kecelakaan-di-perlintasan-sebidang-kereta-api

LANGGAR: Seorang pengendara yang melanggar lalu lintas dengan menerobos pintu perlintasan kereta api. Foto: Humas PT KAI Daop 8 Surabaya.

JATIMNET.COM, Surabaya - Angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api masih tinggi, terutama di wilayah PT Kereta Api (KA) Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya. Selama empat tahun terakhir dari 2016 hingga 2020 jumlahnya sebanyak 203 kasus.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya sudah memberikan imbauan kepada seluruh pengguna jalan raya supaya tertib berlalu-lintas, waspada saat akan melintasi perlinasan di sebidang kereta api.

"Di wilayah Daop 8 dari tahun ke tahun telah terjadi peningkatan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, tercatat pada tahun 2016 terjadi 30 kasus, tahun 2017 terjadi 47 kasus, tahun 2018 terjadi 51 kasus, dan tahun 2019 terjadi 53 kasus dan di awal Oktober 2020 ini sudah 22 kecelakaan," kata Manajer Humas Daop 8 Surabaya, Suprapto, Jumat 9 Oktober 2020.

Tingginya angka kecelakaan, lanjut Suprapto, pihaknya mengingatkan kembali, bahwa palang pintu, penjaga pintu dan alarm di alat EWS, itu semua hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatan di perlintasan ada di rambu lalu lintas.

BACA JUGA: 22 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kereta Api Selama Oktober 2020

"Jadi dengan faktor disiplin lah yang bisa menghindarkan kita agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api,” ujarnya.

Suprapto sendiri juga sangat menyayangkan dengan perilaku masyarakat masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas yang dapat merugikan dirinya maupun orang lain. Bahwasannya kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tapi juga terjadi meski sudah ada palang pintu perlintasan.

"Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan raya tapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang," ia menerangkan.

Oleh karena itu, Suprapto pun kembali mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas di rambu tanda STOP, kemudian tengok kanan dan kiri terlebih dahulu.

"Setelah yakin tidak ada KA yang melintas di kedua arah, baru bisa melintas di perlintasan tersebut. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,” ia memungkasi

Baca Juga