Logo

Kasus Landak di Madiun, Pelajaran Penting Kenali Satwa Dilindungi

Reporter:

Kamis, 18 June 2026 14:00 UTC

Kasus Landak di Madiun, Pelajaran Penting Kenali Satwa Dilindungi

Landak jawa.Foto: pexels.com/Kenny Belue

JATIMNET.COM, Madiun – Bagi seorang petani, keberadaan satwa liar di sekitar lahan pertanian bukan selalu menjadi pemandangan yang menyenangkan. Terlebih jika hewan tersebut datang dan merusak tanaman yang menjadi sumber penghidupan.

Situasi itulah yang dialami seorang petani di Kabupaten Madiun ketika mendapati landak jawa (Hystrix javanica) berkeliaran di area pertaniannya. Menganggap keberadaan satwa itu mengganggu, ia kemudian memeliharanya tanpa mengetahui bahwa landak jawa termasuk satwa yang dilindungi.

Keputusan sederhana itu justru membawa petani tersebut berhadapan dengan hukum. Kasus kepemilikan landak jawa itu telah diputus Pengadilan Negeri (PN) setempat dengan hukuman lima bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun.

Peristiwa tersebut kini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, terutama terkait minimnya pengetahuan tentang satwa yang mendapat perlindungan negara.

Ketua Umum Jaga Satwa Indonesia (JSI) Yoni Purwandana mengatakan, kasus petani di Madiun tersebut menggambarkan masih banyak warga yang belum memahami aturan konservasi.

“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui jenis-jenis satwa yang dilindungi,” ujar Yoni dalam Sosialisasi Perdagangan Satwa Liar Online Melalui Medsos di Wilayah Kota Madiun yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur di salah satu hotel di Kota Madiun, Kamis, 18 Juni 2026.

Anggota Jaga Satwa Indonesia (JSI) saat bertanya kepada narasumber dalam Sosialisasi Perdagangan Satwa Liar Online Melalui Medsos di Wilayah Kota Madiun yang digelar Diskominfo Jatim di Madiun.

Menurut Yoni, petani tersebut tidak memiliki niat untuk memperjualbelikan atau mengeksploitasi satwa. Ia hanya berupaya mengatasi gangguan di lahan pertaniannya.

Namun, ketidaktahuan terhadap status perlindungan satwa membuat tindakan tersebut tetap masuk dalam ranah hukum.

Yoni menilai pemanfaatan satwa liar sebenarnya dapat dilakukan dan bahkan memiliki nilai ekonomi, tetapi harus melalui jalur resmi. Salah satunya dengan memiliki izin penangkaran dari pemerintah.

Satwa hasil penangkaran resmi, kata dia, dapat dimanfaatkan sesuai aturan, termasuk untuk perdagangan keturunan hasil penangkaran generasi kedua atau F2.

“Untuk kasus (kepemilikan) landak yang dipidanakan, sebenarnya tidak masalah kalau untuk penangkaran resmi,” katanya.

Sementara itu, Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Madiun Arodens Wahanto menyebut pemahaman masyarakat tentang satwa dilindungi masih menjadi tantangan dalam upaya konservasi.

Karena itu, BKSDA terus melakukan edukasi melalui berbagai cara, mulai dari siaran radio, media sosial, hingga menggandeng komunitas, instansi, mitra konservasi, dan relawan.

“Kami juga melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, termasuk kelompok anak usia dini,” ujar Arodens.

Ia menambahkan, perdagangan satwa liar tidak bisa dilakukan secara bebas. Setiap aktivitas pemeliharaan maupun peredaran satwa harus memiliki izin sesuai ketentuan pemerintah.

Bagi warga, kata Arodens, memahami aturan sejak awal menjadi hal penting agar kejadian seperti yang dialami petani Madiun tidak kembali terulang. Sebab, ketidaktahuan terhadap aturan konservasi tetap dapat berujung pada persoalan hukum.