Jumlah Oknum PSHT Jadi Tersangka Bertambah Jadi 56 Orang

Tersangka Penyerangan dan Perusakan Warga
Zaini Zain

Reporter

Zaini Zain

Sabtu, 15 Agustus 2020 - 02:00

jumlah-oknum-psht-jadi-tersangka-bertambah-jadi-56-orang

Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi. Foto: Hozaini

JATIMNET.COM, Situbondo - Polres Situbondo terus memburu pelaku penyerangan dan perusakan di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, dan Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran. Saat ini, Polres sudah menetapkan 12 tersangka baru. Dengan begitu, jumlah oknum PSHT yang telah ditetapan menjadi tersangka menjadi 56 orang.

“Sudah ada 100 oknum PSHT yang kami periksa dan 56 orang jadi tersangka karena didukung alat bukti yang cukup. Untuk 12 tersangka baru sebagian berasal dari luar kota,” ujar Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi, Jumat, 14 Agustus 2020.

Menurut Sugandi, untuk 12 tersangka baru terdiri dari dua tersangka pengeroyokan saat kejadian di sore hari, sedangkan tambahan 10 orang lainnya merupakan tersangka penyerangan dan perusakan rumah warga yang terjadi, Senin dini hari 10 Agustus 2020

Dijelaskan, semua tersangka dilakukan penahan di Mapolres Situbondo kecuali tersangka anak di bawah umur.  Sel tahanan Polres Situbondo telah dikosongkan karena dipersiapkan untuk menahan para tersangka penyerangan dan perusakan rumah warga. Untuk tersangka dewasa yang telah ditahan berjumlah 43 orang. Itu artinya ada 13 tersangkan anak di bawah umur yang dipulangkan.

BACA JUGA: Korban Penyerangan oknum PSHT Masih Trauma

“Proses hukum anak di bawah umur tetap berlanjut hanya tidak dilakukan penahanan. Penyidik sudah berkoordinasi dengan Bapas Jember agar melakukan pendambingan hukum bagi anak di bawah umur,” sambungnya.

Sugandi mengaku, jumlah tersangka penyerangan dan perusakan rumah warga dimungkinkan masih bisa bertambah, karena tim gabungan Polres dan Polda masih terus memburu para pelaku.  Ia meminta para agar menyerahkan diri untuk mempercepat proses penyidikan.

Dikatakan, hingga kini,Polres Situbondo masih melakukan penjagaan di Desa Kayuputih dan Desa Trebungan yang jaraknya berdekatan dan hanya berbatas jalan raya. Penjagaan akan terus dilakukan sampai suasana benar-benar kondusif dan para pelaku semuanya sudah tertangkap.

BACA JUGA: 45 Oknum PSHT Jadi Tersangka Perusakan Rumah Warga

“Kami juga menerima tambahan laporan perusakan menjadi 21 orang, sedangkan laporan kejadian penganiayaan yang terjadi Minggu sore, 9 Agustus 2020 tetap berjumlah lima orang,” ujarnya” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan oknum pesilat PSHT terlibat bentrokan dengan warga saat melakukan konvoi kenaikan tingkat, Minggu sore, 9 Agustus 2020. Bentrokan pecah saat salah oknum PSHT mengambil bendera merah putih yang terpasang  di tepi jalan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji.  Anggota PSHT menyerang warga karena meminta bendera itu dikembalikan. 

Akibatnya, lima orang warga terluka. Tidak hanya itu, ratusan oknum PSHT kembali melakukan serangan susulan, Senin dini hari, 10 Agustus 2020. Kali ini, mereka merusak rumah, toko dan kios  milik warga dengan cara melemparinya menggunakan batu. Ada empat unit mobil juga rusak akibat penyerangan brutal tersebut.

Baca Juga