Rabu, 12 August 2020 09:00 UTC
OKNUM PSHT. Puluhan oknum PSHT dikeler dengan pengawasal ketat aparat kepolisian. Foto: Hozaini.
JATIMNET.COM, Situbondo - Jumlah tersangka kasus penganiayaan dan perusakan rumah warga di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji dan Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran terus bertambah.
Polres Situbondo dibantu Polda Jawa Timur bergerak cepat mengamankan 45 oknum dari para pendekar PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Total ada 80 oknum PSHT sudah kita amankan, namun yang diduga terlibat melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti ada 45 orang,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat melakukan konfrensi pers di Mapolres Situbondo, Rabu, 12 Agustus 2020.
Dari 45 tersangka itu terbagi menjadi dua tindak pidana, yaitu sebanyak sembilan orang oknum PSHT jadi tersangka penganiayaan yang terjadi Minggu sore 9 Agustus 2020, sedangkan 36 tersangka lainnya terlibat penyerangan dan perusakan rumah warga, Senin dini hari 11 Agustus 2020.
Tragisnya, sebagian dari tersangka ternyata ada yang masih berstatus anak di bawah umur. Mereka juga terlibat penganiayaan dan perusakan rumah warga. Dijelaskan, jumlah tersangka masih bisa bertambah mengingat polisi masih memburu tersangka lain termasuk yang berasal dari luar kota.
BACA JUGA: 21 Anggota PSHT Diamankan, Enam Jadi Tersangka Penyerangan Rumah Warga
“Untuk 45 tersangka ini semuanya dari Situbondo. Sebagian dari tersangka ini tidak kita hadirkan semua disini karena masih dibawa ke lapangan untuk memburu anggota PSHT lainnya,” sambung Trunoyudo Wisnu Andiko.
Pernyataan senada diungkapkan Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi. Menurutnya, ini peringatan keras bagi organisasi apapun untuk tidak berbuat anarkhis khususnya di Jawa Timur karena aparat Kepolisian pasti akan hadir menindak mereka.
Menurut Pitra, dari 45 itu ada sebagian berstatus anak dibawah umur. Karena mereka masih ABH (Anak Berhadapan Hukum), tentu penyidik akan menerapkan ppemberlakuan khusus sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
“Saya juga klarifikasi, memang benar TKPnya dua desa tapi jaraknya berdekatan dan hanya terpisah jalan raya. Dari 45 tersangka itu ada juga yang berstatus otak intelektual penyerangan dan perusakan rumah warga. Para tersangka akan dijerat pasal 170 joncto pasal 55 dan 56 KUHP dan atau pasal 214 dan 216,” terangnya.
BACA JUGA: Puluhan Pendekar Pencak Silat di Situbondo Kembali Rusak Rumah dan Mobil Warga
Seperti diketahui, ratusan pemuda berasal dari perguruan pencak silat PSHT terlibat bentrok dengan warga Desa Kayuputih saat melakukan konvoi kenaikan tingkat, Minggu, 09 Agustus 2020.
Tak sampai disitu, mereka melakukan serangan susulan dengan melempari rumah warga Desa Kayuputih dan Desa Trebungan menggunakan batu dan benda lainnya. Akibatnya, puluhan rumah dan kios rusak serta empat unit mobil juga ikut rusak terkena lempar batu.
Selain menetapkan tersangka, Polres Situbondo juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa puluhan handphone, batu dan kayu serta sepeda motor.
Tidak hanya itu, polisi juga ikut mengamankan bendera merah putih yang diambil salah satu tersangka yang sekaligus jadi pemicu bentrokan. “Untuk jumlah total korban yang melapor sebanyak 24 orang,” kata Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi.