Logo

Jual Telur Ayam Tak Layak Konsumsi, Pengusaha asal Jombang Tersangka

Reporter:,Editor:

Senin, 18 April 2022 09:00 UTC

Jual Telur Ayam Tak Layak Konsumsi, Pengusaha asal Jombang Tersangka

TELUR BUSUK. Kapolreta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengecek truk berisi ribuan telur busuk dan telur tetas tak layak konsumsi yang diamankan ketika akan dijual, Senin, 18 April 2022. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Seorang wanita berinisial M, warga Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang, bungkam saat diperiksa polisi. Meski begitu, pengusaha penjual telur ayam busuk atau tak layak konsumsi ini sudah menyandang status tersangka.

Selama menjalani pemeriksaan, wanita berusia 49 tahun ini memang tidak kooperatif. Tersangka memilih menutup wajah dan berdiam diri untuk menyembunyikan jejaring penjualan telur busuk yang dilakukannya itu.

Bahkan saat Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan menginterogasinya di hadapan awak media, M mengaku tak tahu ketika ditanya alasanya menjual telur busuk di wilayah Kota Mojokerto. "Tidak tahu, saya tidak tahu," kata M saat konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Senin, 18 April 2022.

BACA JUGA: Polresta Mojokerto Amankan Ribuan Telur Ayam Tak Layak Konsumsi

Meski tersangka bungkam, penyidikan kasus ini tetap berlanjut dan polisi menetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang didapat.

"Fakta hukum bahwa ada alat bukti kuat lebih dari dua alat bukti, kami yakin ibu ini yang harus bertanggung jawab. Meskipun ketika ditanya tidak kooperatif, tidak mau membuka jaringan ini," ujar Rofiq.

Rofiq menjelaskan dari pemeriksaan barang bukti berupa catatan pembukuan, diketahui M sudah dua kali mengedarkan telur busuk di wilayah Mojokerto. M membeli telur busuk itu dari salah satu perusahaan penetas ayam di Kabupaten Jombang.

Di pengepul telur yang ada di Jombang, M membeli sebanyak 263 tali atau seberat 2,498 ton dengan harga Rp27.478.000. Kemudian ia menjual telur busuk atau tak layak konsumsi itu dengan harga Rp39.968.000. Sebelum dijual, ia mengemas ulang telur curah itu ke dalam plastik untuk dijual per kilogram.

BACA JUGA: Ecoton: Penelitian Telur untuk Ingatkan Bahaya Impor Plastik

"Dia ngambil dari CV Linggo Joyo Farm Jombang. Dari hasil pemeriksaan, pihak Linggo ini menjual untuk pakan ternak, maka itu ini masih kita kroscek alibinya, namun untuk uji materinya bukan dalam proses penyidikan namun di persidangan," ucap Rofiq.

Polisi juga masih menyelidiki apakah pihak CV Linggo Joyo Farm juga sengaja terlibat dalam peredaran telur tetas atau nonkonsumsi tersebut.

"Tapi kita tidak berhenti di sini, kita masih cari alat bukti, keterangan-keterangan lain serta hasil transaksi sebelumnya. Jika ada 2-3 transaksi sama, yang katanya untuk ternak tapi faktanya (dijual) untuk dikonsumsi manusia, ya kita tindak," kata Rofiq.

Tersangka M dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar. Lalu dijerat dengan pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam pasal 46 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp10 miliar.

Tersangka juga diherat pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 64 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. “Ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp4 miliar," ia memungkasi.

Sebelumnya, sebuah truk yang memuat ribuan telur busuk dan telur tetas atau hatched egg (HE) diamankan petugas Polresta Mojokerto saat melintas di depan Pabrik Ajinomoto, Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Kamis, 7 April 2022. Telur tetas dilarang dijual untuk konsumsi manusia dan hanya digunakan untuk kebutuhan peternakan ayam pedaging, bukan petelur.