Logo

Polresta Mojokerto Amankan Ribuan Telur Ayam Tak Layak Konsumsi

Diduga Telur Ayam Tetas dan Membusuk
Reporter:,Editor:

Jumat, 08 April 2022 09:00 UTC

Polresta Mojokerto Amankan Ribuan Telur Ayam Tak Layak Konsumsi

TELUR BUSUK. Satu truk berisi campuran telur busuk dan telur tetas tak layak konsumsi diamankan di halaman Polresta Mojokerto, Jumat, 8 April 2022. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Satu truk berisi campuran telur ayam busuk dan telur ayam tetas atau hatched egg (HE) diamankan tepat di depan Pabrik Ajinomoto di Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan truk berwarna hijau muda bernopol S 8322 JG terjadi Kamis, 7 April 2022, sekitar pukul 17.45 WIB, atas laporan masyarakat. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum bisa dikonfirmasi terkait penangkapan truk tersebut.

Meski begitu, aroma tak sedap menyeruak di halaman parkir Polresta Mojokerto yang berasal dari ribuan butir telur ayam yang membusuk di sebuah truk yang ditutupi dengan terpal itu.
 
BACA JUGA: Tercemar Dioksin, Dispertan Mojokerto Periksa 40 Telur Ayam

Sementara itu, Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan Dinas Pangan dan Perikanan (Dispari) Kabupaten Mojokerto Rofi Roza mengatakan peredaran telur tetas atau telur pembibitan (breeding) memang jadi pantauan Satgas Pangan terutama saat kondisi harga telur naik signifikan. Harga telur ayam saat ini mencapai Rp26 ribu per kilogram dari harga normal Rp19 ribu per kilogram.

"Pas puasa begini biasanya (telur HE) keluar karena ada celah cuan (uang). Sangat mungkin terjadi. Makanya, saya sosialisasikan barangkali ada yang tahu, bisa langsung lapor ke kami untuk kami lihat bersama Satgas Pangan," ujarnya, Jumat, 8 April 2022.

Rofi menambahkan sebagai evaluasi tahun 2021 lalu, telur tetas yang bukan untuk konsumsi ini pernah dijual di sejumlah lokasi di Mojokerto. Salah satunya pernah ditemukan di Kecamatan Mojosari.

BACA JUGA: Ecoton: Penelitian Telur untuk Ingatkan Bahaya Impor Plastik

Untuk itu, sejumlah lokasi yang perlu diwaspadai sudah dalam pantauan Dispari untuk mencegah peredarannya di Mojokerto.

Sebab larangan peredaran telur tetas sudah diatur dalam Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

Sesuai pasal 13 ayat 4 disebutkan, pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri, dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi.

"Berhubung telur itu infertil, tidak subur, tapi sudah ada bibit untuk jadi anak ayam, tidak bisa menetas, harusnya dibuang. Tapi, ada oknum yang menangkap peluang cuan, kadang dijual lebih murah, kadang dicampur dengan telur konsumsi. Produk telur HE cukup banyak karena breeding (pembibitan), perusahaan skala besar," katanya.