Kamis, 21 November 2019 16:26 UTC
Ilustrasi sampah plastik oleh Gilas Audi
JATIMNET.COM, Mojokerto - Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto memeriksa 40 telur ayam kampung (buras) milik warga Desa Bangun, Kecamatan Pungging, terkait dugaan kandungan dioksin.
Uji sampel ini dilakukan Dinas Pertanian, Rabu 8 November 2019, mengikuti temuan lembaga IPEN yang terdiri dari Ecoton, Nexus3 dan Arnika, yang menyebutkan adanya kandungan dioksin pada tiga telur ayam buras di Desa Bangun, Mojokerto.
Dinas terkait melibatkan tiga balai penelitian yang ada di Indonesia, yakni Balai Pengujian Mutu Dan Sertifikasi Produk Asal Hewan dari Bogor, Balai Besar Veteriner Jogjakarta, dan Laboratorium Kesehatan Hewan Milik Dinas Peternakan Jatim yang ada di Tuban.
BACA JUGA: Pemberitaan Soal Dioksin Sempat Membuat Harga Telur Ayam di Blitar Anjlok
Kasi Kesehatan Masyarakat Venteriner, Heru Tristono mengatakan, penelitian 40 butir telur buras yang diambil dari dua dusun, yakni Dusun Ploso 10 butir dan Dusun Kalitengah sebanyak 30 butir, membutuhkan waktu sekitar satu bulan ke depan.
"Kami sudah ambil 40 butir telur buras, dari Dusun Ploso, dan Dusun Kalitengah. Hasilnya kurang lebih satu bulan lagi, terpapar dioksin atau tidak, seperti yang disampaikan LSM. Nah, kami juga gak punya alat lab nya, jadi melibatkan tiga balai penelitian di Jogja, Bogor, dan Tuban," terang Heru, Rabu 20 November 2019 di Kantor Disperta.
Hal ini dilakukan, karena jumlah telur yang digunakan dalam proses pengujian setiap peternak ayam buras rumahan tidak memenuhi syarat uji lab. Di mana, harusnya setiap peternak yang ada di wilayah tersebut menyerahkan sepuluh butir telur untuk diperiksa.
BACA JUGA: Selain Telur, Ecoton Sebut Kemungkinan Susu Juga Tercemar Dioksin
"Kami akhirnya tidak bisa memenuhi standar uji per peternak, jadi kami ambil maping wilayah yang cukup mewakili dari total sekitar 480 ekor ayam buras dari Desa Bangun yang terdiri dari tiga dusun," terangnya.
Pihaknya berjanji akan melakukan sosialisasi terhadap warga, bagaimana tata cara pengelolaan peternakan ayam rumahan utamanya ayam kampung (buras).
"Berhubung di desa ini jumlah peternak tidak banyak, tapi kami akan tetap sosialisasikan tata cara pengelolaan ternak ayam di kandang secara intensif. Jadi bisa terhindar dari zat yang terduga itu, penyuluh juga akan lebih diaktifkan lagi datang ke Desa Bangun," terangnya.
BACA JUGA: Telur Ayamnya Disebut Beracun, Warga Bangun Geram
Pada kesempatan yang sama, pihaknya menyayangkan dan mempertanyakan kelegalan terkait hasil penelitian yang dikeluarkan lembaga IPEN.
"Kami harus tahu juga sumbernya dari mana legalitasnya, makanya kami juga lakukan uji lab. Harusnya kalau memang penelitian itu dilakukan ada izin pemerintah daerah, atau dinas terkait. Tapi ini pihak desa saja kami tanya tidak tahu, begitu juga dengan masyarakat di sana tidak ada yang tahu," imbuhnya.
Meski, Dinas Pertanian membenarkan jika zat dioksin bisa terpapar melalui asap lewat udara dan oral seperti menempel pada makanan yang dimakan.