Logo

Jenazah Pasien Probable Diambil Paksa di RSU Wonolangan Dinyatakan Negatif Covid

Reporter:,Editor:

Senin, 08 March 2021 09:00 UTC

Jenazah Pasien Probable Diambil Paksa di RSU Wonolangan Dinyatakan Negatif Covid

PENGAMBILAN PAKSA. Koordinator Penegakan Hukum Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto. Foto : Doc Pribadi Ugas.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Masih ingat aksi pengambilan paksa jenazah pasien probable, di Rumah Sakit Umum Wonolangan, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jum'at 5 Maret 2021 lalu.

Ternyata hasil lab pemeriksaan swab, yang dilakukan terhadap pasien bernama Liana (61), warga Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih tersebut dinyatakan negatif Covid-19.

Kabar hasil pemeriksaan swab, disampaikan Koordinator Penegakan Hukum Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, Senin 8 Maret 2020.

Ugas mengatakan, agar peristiwa pengambilan paksa jenazah tak terulang kembali, pihaknya akan mendorong tenaga kesehatan lebih cepat melakukan pemeriksaan pasien yang meninggal, terindikasi Covid-19.

Baca Juga: Ambil Paksa Jenazah Bergejala Covid, Warga Probolinggo Diduga Aniaya Polisi

Selain itu, lanjut Ugas, pihaknya akan lebih memasifkan edukasi ke masyarakat, serta pihak tenaga kesehatan agar lebih hati-hati dalam menentukan pemeriksaan awal pasien.

"Tapi pada dasarnya prosedur pemulasaran jenazah probable, memang harus secara pemulasaran jenazah Covid-19. Tujuannya, menghindari penyebaran apabila hasilnya positif," ujar Ugas.

Terkait peristiwa pengambilan paksa jenazah pasien probable lalu, menurut Ugas akan berdampak pada dua hal. Yakni kepada tim medis yang bertugas, serta masyarakat yang menjemput paksa.

Baca Juga: Sempat Tak Lolos Skrinning, Wali Kota Probolinggo Akhirnya Divaksin

"Tim medis bakal trauma, dengan adanya penggerudukan warga sewaktu menjemput paksa jenazah. Sedangkan masyarakat yang melakukan aksi jemput paksa, akan berurusan dengan pihak kepolisian. Ini akan menjadi atensi tim satgas, khususnya bagian edukasi,"paparnya.

Ugas menyampaikan, dengan hasil negatif tersebut Tim Satgas Covid-19 tidak perlu lagi melakukan tracing dan tes swab terhadap pihak keluarga, kerabat maupun orang yang kontak erat dengan jenazah pasien probable. "Terkait proses hukumnya, masih terus berlanjut dan ditangani Satreskrim Polres Probolinggo," Ugas memungkasi.

Sekadar informasi, pasca aksi pengambilan paksa jenazah pasien probable lalu, polisi lantas melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang keluarga pasien. Masing-masing, yakni E (40) anak kandung pasien, L (39) menantu pasien dan K adik almarhum pasien dimana statusnya masih sebatas saksi.