Sabtu, 27 April 2019 12:57 UTC
ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan sepuluh mantan legislator Kota Malang ke penjara, Rabu 24 April 2019. Mereka merupakan terpidana kasus suap pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang 2015.
Selain memenjarakan mantan legislator, pada hari itu, komisi anti rasuah juga memenjarakan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 Ahmad Subhan ke Lapas Sidoarjo. Ia dipidana perkara suap pengurusan izin mendirikan bangunan.
Belasan kepala daerah di Jawa Timur terjerat perkara rasuah sewindu terakhir. Jumlah itu belum termasuk puluhan legislator. Sebut saja, pengungkapan korupsi berjemaah 45 legislator Kota Malang pada 2018.
Dalam catatan KPK, jumlah tersangka korupsi terus meningkat tiap tahun. Contohnya, dari 99 kasus pada 2016 jadi 123 kasus pada 2017, lalu bertambah lagi menjadi 260 pada 2018. Dari 260 kasus pada 2018, 103 di antaranya legislator. Baik anggota dewan di tingkat daerah maupun pusat.
Sementara itu, dari pantauan Indonesia Corruption Watch sepanjang tahun 2018, tercatat ada 454 kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum; KPK, kepolisian, dan kejaksaan. Kasus ini merupakan perkara korupsi yang masuk dalam penyidikan dan telah ada penetapan tersangkanya.
Hasilnya, tercatat dalam laporan itu, ada 1.087 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 5,6 trilyun.
Yang cukup mencengangkan, jumlah kasus terbanyak berada di Jawa Timur, sebanyak 52 kasus, dengan kerugian negara mencapai Rp 125 milyar.