Selasa, 13 October 2020 13:00 UTC
Ilustrasi hiburan malam. Ilustrasi: Gilas Audi
JATIMNET.COM, Madiun – Pengusaha tempat hiburan malam di Kota Madiun memprotes kebijakan Pemkot Madiun yang menambah jam operasional pedagang kaki lima (PKL) dari maksimal pukul 22.00 WIB menjadi pukul 24.00 WIB.
Sedangkan jam operasional tempat hiburan malam termasuk karaoke, bar, dan diskotik hanya dibatasi maksimal pukul 22.00 WIB.
Paguyuban Tempat Hiburan Malam (Patahima) Kota Madiun melayangkan surat kepada Wali Kota Madiun. Mereka mendesak jam operasional mereka ditambah demi menambah pendapatan pekerja yang terlibat dalam usaha jasa hiburan malam.
BACA JUGA: Pemkot Madiun Perpanjang Waktu Berdagang PKL hingga Tengah Malam
"Kami minta kelonggaran agar bisa buka sampai jam 12 malam seperti para PKL," kata Humas Patahima, Brama Sandi, Selasa, 13 Oktober 2020.
Namun, permintaan yang dilayangkan secara tertulis pada awal Oktober ke Pemkot Madiun belum ditanggapi. Pihak pemkot tetap menerapkan kebijakan lama yang telah disepakati beberapa pihak seperti Patahima, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan jajaran Forkopimda Kota Madiun.
Dengan alasan itu, Patahima berencana melakukan audiensi dengan Wali Kota Madiun. Patahima mengatakan dengan pengurangan jam operasional menjadi maksimal pukul 22.00 WIB maka berdampak pada pendapatan dan gaji pekerja termasuk pelayan, pemandu lagu, dan petugas keamanan.
Bahkan akibat pandemi Covid-19, pengelola tempat hiburan malam juga memberhentikan sementara sebagian besar pekerja terutama saat ditutup totalnya tempat hiburan malam beberapa bulan yang lalu.
BACA JUGA: Rentan Penularan Covid-19, Pemkot Madiun Pertimbangkan Dibukanya Diskotik dan Karaoke
"Kami ingin tatap muka dengan Pak Wali Kota. Intinya, PKL saja bisa buka sampai jam 12 malam, kok tempat hiburan malam hanya sampai jam 10 malam?," kata Brama.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Madiun Agus Purwowidagdo menyatakan operasional tempat hiburan malam tetap hingga pukul 22.00 WIB. Kebijakan ini sesuai kesepakatan antara Pemkot, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Patahima beberapa waktu lalu.
"Boleh saja mereka (Patahima) mendesak, tapi untuk sementara operasionalnya masih sampai jam 10 malam," ujar Agus.