Senin, 12 October 2020 14:40 UTC
JAGA IMUN. Wali Kota Madiun Maidi ikut membagikan susu dan telur pada masyarakat yang melintas di Balai Kota Madiun. Foto: Nd. Nugroho
JATIMNET.COM, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun memperpanjang jadwal berdagang para Pedagang Kaki Lima (PKL) meski pandemi Covid-19 masih berlangsung. Jika sebelumnya dibatasi hingga pukul 22.00, maka sejak Jumat, 9 Oktober 2020, lapak dapat dibuka hingga pukul 24.00 setiap hari.
Perpanjangan waktu berdagang bagi PKL itu bertujuan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat setelah terhambat akibat Covid-19. Namun, dalam pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
BACA JUGA: Manfaatkan Pengunjung Luar Kota, Ribuan PKL di Madiun Bakal Ditata
"Jika melanggar akan diberi sanksi untuk tidak berjualan selama seminggu," kata Wali Kota Madiun Maidi, Senin, 12 Oktober 2020.
Sanksi itu telah disepakati antara Pemkot Madiun dengan para PKL dalam pertemuan beberapa waktu sebelumnya. Hingga kini, belum ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan PKL.
"Untuk sementara, kami menemukan rombong (gerobak) yang ditinggal di trotoar yang sebenarnya diperuntukkan bagi pejalan kaki, " ujar Maidi.
BACA JUGA: Kasus Covid-19 Diklaim Menurun, Jatim Lewati Puncak Pandemi?
Jika gerobak tetap ditempatkan di trotoar dan pedagangnya pulang, maka tindakan tegas akan dilakukan petugas gabungan. Salah satunya dengan menyita gerobak dan dibawa ke kantor Satpol PP.
"Rombong harus dibawa pulang, kalau tidak akan saya ambil dan silakan diambil sendiri," ucap Maidi.