Selasa, 22 October 2019 10:15 UTC
Nadlif, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Gresik saat ditemui, Selasa 22 Oktober 2019. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik telah menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Andhy Hendro Wijaya, sebagai tersangka kasus pemotongan uang jasa insentif di Badan Pengelolahan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) tahun 2018. Meskipun tersangka belum ditahan, fungsi dan tugasnya hingga saat ini digantikan oleh asistennya, lantaran tersangka tidak masuk kantor sejak Senin 14 Oktober 2019, hingga saat ini.
"Ya, kan masih ada asisten yang bisa menghandel kekosongan dan tugas sekda selama tidak masuk kantor," kata Bupati Gresik Sambari Halim Radianto saat ditanya beberapa wartawan, Selasa 22 Oktober 2019.
Bupati Sambari enggan berkomentar banyak terkait apa ada sanksi bagi sekda yang tidak masuk kantor. "Untuk lebih jelasnya tanya ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah), takutnya salah jawab," katanya singkat.
BACA JUGA: Sekda Pemkab Gresik Jadi Tersangka Kasus Pemotongan Uang di BPPKAD
Terpisah, Nadlif Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik berharap adanya titik terang terhadap perkara Andhy Hendro Wijaya.
"Kami belum menerima surat resmi dari kejaksaan terkait perihal di atas. Lagi pula, itu ranahnya inspektorat dan kami hanya akan menindaklanjutinya saja terkait kepegawaiannya," papar Nadlif.
Nadlif melanjutkan, merujuk ke Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010, jika yang bersangkutan absen tanpa keterangan apa pun selama lima hari berturut-turut, ada sanksi teguran secara lisan.
BACA JUGA: Kejari Gresik Siapkan Penjemputan Paksa Saksi Korupsi BPPKAD
"Sepengatahuan kami, untuk Senin sampai Kamis pekan kemarin, ada undangan ke Jakarta. Pastinya untuk masalah itu (status tersangka) kami masih menunggu dulu, berdoa saja semoga ada titik terang," pungkas Nadlif.
Sementara itu, suasana ruang kerja Sekda Gresik terlihat seperti biasa, sedangkan pada papan daftar pejabat dil ingkungan kantor bupati dan kehadirian hari ini, nama sekretaris daerah pada posisi keluar.
Sebagai catatan, dalam fungsi membantu sekretaris daerah dalam koordinasi dan pelayanan administratif di lingkup bidang tugasnya, Asisten III Administrasi Umum Sekertariat Daerah dalam hal ini adalah Tursilowanto Hariogi.