Jumat, 23 October 2020 04:00 UTC
MASSA AKSI: Suasana demo AJM pada Kamis 22 Oktober 2020. Foto: Faizin
JATIMNET.COM,Jember – Demo yang digelar Aliansi Jember Menggugat (AJM) pada Kamis 22 Oktober 2020, massa aksi baru bubar sekitar pukul 20.00 WIB. Ini menjadi demonstrasi yang paling malam berakhirnya, selama beberapa tahun terakhir di Jember.
Namun, aksi sebelum bubar sempat memanas menjelang pukul 17.00 WIB yang merupakan batas akhir waktu unjuk rasa sesuai peraturan perundang-undangan. Itu setelah beredar kabar di kalangan demonstran penolak Omnibus Law ini bahwa polisi menciduk empat orang rekan mereka. “Bebaskan rekan kami,” ujar salah satu orator aksi melalui pengeras suara dari atas mobil komando (mokom).
Massa AJM yang merupakan gabungan dari 30 elemen di Jember itu juga merasa tersinggung dengan tudingan Presiden Jokowi sebelumnya yang menganggap bahwa demo penolakan Omnibus Law dipicu oleh hoaks.
Memasuki Magrib, polisi melalui pengeras suara meminta peserta demo untuk membubarkan diri karena waktu telah habis. Namun massa tetap memilih bertahan beralasan menunggu rekannya dibebaskan. Hal itu dibantah dari pihak kepolisian, kalau ada ditahan.
BACA JUGA: Ricuh Demo UU Cipta Kerja, Kaca Gedung DPRD Jember Pecah
“Tidak benar itu, informasi dari mana itu. (Dari pagi sampai malam) tidak ada satupun yang diamankan. Teman-teman bisa melihat sendiri, tidak ada kita lakukan upaya paksa,” tegas Kompol Windy Syufutra, Wakapolres Jember saat dikonfirmasi pada Kamis petang.
Namun pernyataan itu dibantah oleh pihak demonstran. “Tim advokasi kami sekarang sedang berada di Mapolres Jember untuk berkoordinasi. Ada empat orang yang diamankan, dua diantaranya terkonfirmasi sebagai mahasiswa Politeknik Negeri Jember (Polije),” tutur M. Yayan, koordinator lapangan AJM, saat dikonfirmasi silang pada Kamis malam.
Massa AJM yang tersisa akhirnya benar-benar bubar pada pukul 20.00 WIB. “Tadi kami didatangi 2 ormas yang meminta kami bubar. Dari segi jumlah, sebenarnya lebih banyak kami. Tapi untuk mencegah bentrok, kami memilih membubarkan diri,” tutur Yayan.
Selang 1 jam kemudian, kabar adanya peserta aksi yang diamankan polisi, terkonfirmasi. Koordinator AJM bersama tim advokasinya, menjemput dua orang mahasiswa Polije yang sempat diamankan di Mapolres Jember.
BACA JUGA: Kecam Represi Polisi dan Omnibus Law, Massa di Jember Gelar Aksi Lilin
Menurut Ahmad Syarifuddin Malik, pengacara Aliansi Jember Menggugat (AJM), total ada empat orang yang diamankan Polres Jember terkait unjuk rasa menolak Omnibus Law pada Kamis 22 Oktober 2020. Mereka terdiri dari dua pelajar dan dua mahasiswa dan diamankan sebelum unjuk rasa berlangsung pada sore hari.
“Untuk dua pelajar sudah dijemput orang tuanya pada sore hari. Tidak diketahui, apakah benar mereka ikut unjuk rasa atau tidak,” tutur Syarifuddin pada Kamis malam.
Sedangkan dua orang mahasiswa yang diamankan, Syarifuddin mendapat informasi dari polisi, bahwa mereka terbukti membawa batu. Mereka juga terindikasi akan ikut demo. “Mungkin saat sedang berjalan, terlihat membawa batu,” papar Syarifuddin.
Namun, polisi tidak melanjutkan proses hukum terhadap kedua mahasiswa yang kepalanya sudah gundul itu. “Hanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. Tidak ada penyidikan,” kata Syarifuddin.