Logo

Istri Hamil Lima Bulan Empat Kali Diajak Gasak Motor

Reporter:,Editor:

Selasa, 02 July 2019 14:36 UTC

Istri Hamil Lima Bulan Empat Kali Diajak Gasak Motor

ISTRI SETIA. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela menunjukkan barang bukti yang dimiliki Syafii dan Nini Karlina dalam menjalankan aksi pencurian sepeda motor, Selasa 2 Juli 2019. Foto: M.Khaesar Glewo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Pasangan suami istri pelaku pencurian sepeda motor ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Kedua pelaku tersebut adalah Syafii alias Pii (25) dan Ninik Karlina (20) warga Kapas Madya, Tambaksari, Surabaya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela menyatakan pasangan ini telah beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggasak enam motor.

“Selama ini istri pelaku hanya mengantarkan suaminnya ke tempat sasaran pencurian. Kebetulan istri pelaku tengah hamil lima bulan,” kata Leo, sapaannya, Selasa, 2 Juli 2019.

BACA JUGA: Jatanras Polda Jatim Bekuk Penadah Mobil Curian

Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, Leo mengungkapkan pelaku tidak memiliki pekerjaan. Hal inilah yang membuatnya melakukan pencurian sepeda motor bersama istrinya.

Selain mengajak istrinya, Pii juga beberapa kali melakukan pencurian bersama rekannya. “Dia (rekannya) masih dalam pengejaran, nanti akan kita beber,” Leo menambahkan.

Seperti maling motor Surabaya pada umumnya, Pii bermodalkan kunci T buatannya. Selain itu, dia kerap mencuri motor di sekitar rumahnya. Namun aksi terakhir dia lakukan di kawasan Kenjeran.

Polisi menangkap Pii dan istrinya di rumahnya, kawasan Kapas Madya, Sabtu, 15 Juni 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang sudah mengetahui identitasnya langsung membekuk pasangan maling motor ini.

BACA JUGA: Spesialis Bobol ATM Dijemput Jatanras Polda Jatim

Penangkapan ini bermula dari pengintaian polisi yang mengetahui dua motor hasil curian di rumahnya. “Kebetulan motor itu belum sempat dijual pelaku,” mantan Kasat Reskrim Polrestabes itu menambahkan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan kunci T, uang sebanyak Rp 2 juta, satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Putih dengan Nopol W 3855 KV, dan satu unit motor Honda Vario 125 warna abu-abu dengan nopol L 3495 DU, yang dijadikan barang bukti.

“Pelaku bisa dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelas Leo.