Logo

Jatanras Polda Jatim Bekuk Penadah Mobil Curian

Reporter:,Editor:

Rabu, 13 February 2019 13:59 UTC

Jatanras Polda Jatim Bekuk Penadah Mobil Curian

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela. Foto: Khaesar Glewo

JATIMNET.COM, Surabaya - Pelarian Dwi Suharno (31) warga Sidoarjo selama tiga bulan terhenti setelah petugas Subdit III Jatanras Polda Jatim membekuk pelaku penadah mobil curian ini di rumahnya.

Tersangka ini menjadi penadah mobil Kijang Inova nopol L 1893 LI milik korban Reza Teguh (37), warga Jalan Prapen Indah Blok F/43, Tenggilis Mejoyo Surabaya, yang merupakan hasil curian.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan selama tiga bulan ini tersangka kabur ke beberapa tempat keluar Jawa Timur. Pelaku ini merupakan penadah dari barang curian yang sudah lama beraksi.

BACA JUGA: Embat Mobil Teman, Warga Banyu Urip Ditembak

"Pelaku memiliki peran menjualkan mobil curian," katanya di Mapolda Jatim, Rabu 13 Februari 2019.

Sebelumnya Subdit III Jatanras Polda Jatim lebih dulu menangkap 2 orang pelaku perampokan mobil milik Reza Teguh, dan 3 penadahnya Jumat 19 Oktober 2018 lalu.

Para pelaku ini antara lain Rahmad Tito Ariyanto (26), warga Jalan Tenggilis Lama II/38, Surabaya, Anggik Prasetiawan (32), warga Jalan Kyai Toha nomor 6, Panjang Jiwo Surabaya. Keduanya pelaku utama.

Kemudian tiga pelaku lainnya adalah M Holili (32), Desa Krajan RT 04 RW 02 Ambal-ambil Kejayan Pasuruan, Jazuli (29), warga Jalan Wonosari RT 01 RW 03, Wonorejo, dan Mokhamad Holil (31), warga Jalan Binor III yang tinggal di Jalan Banjar Kemantren, Buduran, Sidoarjo.

BACA JUGA: Beredar Video Mobil Tabrak Pemotor Hingga Terpental di Surabaya

Berawal ketika Tito diminta Anggik untuk membantunya mencuri mobil.

Setelah mencuri mobil, keduanya lalu mendatangi rumah Harno. Di rumah tersebut mereka bersekongkol. "Mobil awalnya disembunyikan di belakang rumah Harno," ucap Leonard.

Keesokan harinya, Harno mengenalkan Anggik ke seseorang yang bernama Holil. Ditawari mobil murah, Holil lantas membeli mobil itu dengan harga Rp 20 juta. Holil menjual kembali mobil tersebut kepada Jazuli.

"Rekening Harno sempat dipinjam Anggik untuk menerima uang transfer pembayaran dari Jazuli," jelasnya.

BACA JUGA: Curi Mobil Perusahaan, Satpam PT Astra Ditangkap

Setelah ditransfer lunas, Harno mendapatkan imbalan dari Anggik senilai Rp 3 juta atas jasanya membantu menjual mobil. Dari tangan tersangka Harno, polisi menyita barang bukti, 1 buah buku tabungan Bank BCA, dan 1 unit kartu ATM BCA.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat itu juga polisi membawa pelaku ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. "Sudah lama pelaku kami incar," jelas Leonard.

Para pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian. "Ancaman hukuman hingga empat tahun penjara," jelas Leonard.