Rabu, 13 February 2019 00:30 UTC
Imam Andhi Fathony tak berdaya saat dibekuk polisi usai membawa kabur mobil milik teman SD-nya. Foto: Khaesar Glewo
JATIMNET.COM, Surabaya - Istilah teman makan teman ini cocok disematkan kepada Imam Andhi Fathony (23), warga Bangu Urip Wetan 5A, Surabaya. Ia nekat membawa kabur mobil milik teman SD-nya, Fahri Aufar (20) warga Ngagel Multi 11.
Akibatnya, ia harus berurusan dengan polisi setelah korban melaporkan kasus tersebut. Polisi terpaksa melumpuhkan kaki tersangka yang berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan berawal dari pertemuan keduanya dalam rangka reuni di kawasan Karah.
BACA JUGA: Spesialis Pencuri Aki Truk di Rest Area Tol Diringkus
"Saat itu pelaku memanfaatkan karcis mobil milik korban untuk mengambil mobil yang sebelumnya menggunakan jasa valet parking," ucapnya, Selasa, 12 Februari 2019.
Sudamiran mengatakan penyidikan kasus ini sudah berlangsung selama sebulan hingga polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku di kawasan Wonoayu, Sidoarjo. Upaya penangkapan pun dilakukan dengan mencegat mobil tersangka.
"Pelaku justru menambah kecepatan dan mencoba menabrak anggota. Dia baru berhenti setelah kami sergap di kebun tebu," jelasnya.
BACA JUGA: Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Polisi
Saat mobilnya masuk kebun tebu, tersangka bukannya menyerah, justru meninggalkan mobil dan mencoba kabur dan masuk ke tengah kebun tebu. "Tembakan peringatan kami tak dihiraukan, kami tindak tegas dengan melumpuhkan kakinya," pungkasnya.
Aksi pencurian mobil terjadi pada Senin, 4 Januari 2019 saat Imam mengajak korban reuni. Sebab kebetulan, antara korban dan Imam memang teman SD. Tanpa rasa curiga korban dan sejumlah teman SD lain berkumpul di salah satu kafe di Jalan Karah.
Korban datang dengan mengemudikan mobil Kia Picanto nopol B 1841 FYB. Namun kebetulan saat itu, parkiran sedang penuh. Korban pun menggunakan jasa valet parkir dengan menyerahkan kunci kepada jukir. Korban menerima karcis parkir dan ditaruhnya di meja.
BACA JUGA: Curi Mobil Perusahaan, Satpam PT Astra Ditangkap
Di tengah obrolan itu, tandap diketahui korban, tersangka mengambil karcis parkir itu dan pamit untuk pergi sebentar. Tetapi, itu hanya alasan tersangka saja. Sebab pelaku diam-diam mencari tukang parkir dan menunjukkan karcis milik korban. Karena membawa karcis, jukir pun percaya dan menyerahkan kunci mobil korban.
Korban baru sadar setelah cukup lama pelaku meninggalkan dirinya di cafe. Sadar telah menjadi korban pencurian, mahasiswa telkom ini pun melaporkan kasus ini ke polisi.
Polisi berhasil menangkap pelaku Minggu, 10 Februari 2019 di kawasan Wonoayu, Sidoarjo. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara," beber Sudamiran.