Sabtu, 02 February 2019 15:42 UTC
M Rosi, spesialis pencuri aki berhasil dibekuk petugas PJR Polda Jatim. Foto: Ist
JATIMNET.COM, Surabaya - Petugas PJR meringkus spesialis pencuri aki truk yang diparkir di rest area Jalan Tol. Pelaku bernama M Rosi, warga Pamekasan ini ditangkap setelah dikejar petugas yang memergokinya sedang beraksi.
Aksi kejar-kejaran dengan pelaku terjadi saat pelaku ketahuan beraksi di rest area KM. 26 Tol Waru. Dua mobil polisi dari PJR berhasil menghadang mobil pelaku di kawasan tol Banyu Urip.
“Pelaku merupakan spesialis pencuri aki truk yang berhenti di rest area tol," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Bambang S Wibowo, Sabtu 2 Februari 2019.
BACA JUGA: Dua Anggota PJR Ditembak di Jalan Tol
Bambang mengatakan, pelaku sudah lama beraksi di kawasan tol dengan mengincar truk yang sedang parkir. "Ini setelah mobil yang digunakan pelaku melarikan diri menggunakan dua plat nomor yang berbeda di depan dan belakang," jelasnya.
Dalam pengejaran pelaku, petugas sempat menghadang jalur keluar tol dengan menggunakan barrier (penghalang) yang sudah dipasang oleh petugas. Namun pelaku langsung menerobos penghalang dengan menabrakkan mobilnya.
Pengejaran berlanjut hingga ke jalur Tol Banyu Urip, Surabaya yang kondisi jalannya sedikit padat. Bahkan, pelaku tetap melawan saat petugas menghadang pelaku menggunakan mobil patroli.
BACA JUGA: Komunitas Emak-Emak Sayang Vanessa Angel Datangi Polda Jatim
"Kita terpaksa hentikan paksa dengan menghadang mobil pelaku dari samping dan belakang," kata Bambang.
Hasilnya, pelaku dapat diberhentikan meski kedua mobil PJR yang menghentikan mobil pelaku mengalami kerusakan di bagian depan. Setelah itu, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Pos PJR Jatim II untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sembilan buah aki serta kunci untuk membuka aki serta sejumlah uang tunai. "Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara," jelas Bambang.